Kemenkeu belum pecat Dhana

Kementerian Keuangan tidak mau berurusan di PTUN jika memecat pegawai sebelum ada putusan hukum tetap.

Bimo Pratomo
Oleh Bimo Pratomo - Reporter
Kemenkeu belum pecat Dhana
Dhana Widyatmika. merdeka.com/dedi rahmadi

Kementerian Keuangan mengaku belum bisa memecat satu orang pegawai Dhana Widyatmika Merthana yang saat ini masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang di Kejaksaan Agung.

Kementerian Keuangan baru memecat pegawai Direktorat Jenderal Pajak tersebut, setelah adanya putusan hukum tetap terhadap pegawainya oleh pengadilan. "Kami mesti lihat kalau orang mau dipecat harus terbukti dulu, kalau tidak dia lari ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), kami capek saja menghadapi lagi," ujar Inspektur Jendral Kementerian Keuangan Sonny Loho saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin (21/5).

Kementerian Keuangan, kata Sonny juga akan memproses pemecatan Herly Isdiharsono yang juga diduga terlibat kasus korupsi dan pencucian uang. "Tapi kayak HI kan sudah jelas, selesai kita proses," katanya.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung mengungkap adanya aliran dana sebesar Rp 97 miliar ke rekening milik Dhana Widyatmika. Dana tersebut diterima oleh Dhana melalui beberapa kali transaksi dalam satu rekening.

Terkait kasus ini, Kejagung menetapkan empat orang tersangka. Herly Isdiharsono, rekan Dhana di PT Mitra Modern Mobilindo dan Johny Basuki, wajib pajak PT Mutiara Virgo yang sempat buron. Kemudian Firman dan Salman Maghfiron, atasan dan bawahan Dhana di KPP Pancoran I saat menangani PT Kornet Trans Utama.

Kasus skandal pajak juga menyebut nama Gayus Halomoan Partahanan Tambunan. Gayus diperiksa Kejaksaan Agung Republik Indonesia saksi di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang atas kasus korupsi dan pencucian uang, Dhana Widyatmika Merthana.

Kejagung menilai ada konspirasi antara mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Gayus Tambunan dan Dhana Widyatmika Mertahana, dengan wajib pajak PT Kornet Trans Utama (KTU). Negara dinyatakan kalah, usai PT KTU menang di pengadilan banding.

Rekomendasi