Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa secara maraton beberapa orang dari PT Wijaya Karya (Wika). Perusahaan tersebut diduga terlibat dalam kasus suap pembahasan Peraturan Daerah (Perda) untuk Penyelenggaraan PON di Riau."Tentunya, saksi dipanggil itu karena dia dinilai penyidik tahu atau melihat atau mendengar," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (3/5).Para saksi yang dijadwalkan diantaranya Tagor Dalimunente dan Ade Wahyu. Keduanya merupakan karyawan dari perusahan BUMN tersebut.Sebelumnya, keterlibatan Wika terungkap dari penuturan saksi Eka melalui pengacaranya, Eva Nora seusai mendampingi kliennya pemeriksaan KPK, Senin (16/4) lalu.Eva mengatakan, uang Rp 900 juta yang ditemukan pada Muhammad Faisal Aswan (Anggota DPRD Riau Fraksi Golkar) oleh KPK dikatakan bukan dana dari PT Pembangunan Perumahan (PT PP). Uang itu merupakan dana dari konsorsium PT PP, PT Wijaya Karya dan PT Adhi Karya yang diminta Panitia Khusus revisi Perda No 6 tahun 2010 agar revisi itu bisa disahkan."Uang itu bukan dari Dispora, itu dari rekanan konsorsium, PT PP, PT Wika dan PT Adi Karya. Menurut Eka, uang itu permintaan Pansus untuk memparipurnakan Perda 6 tahun 2010. Kalau tidak, tidak akan diketok palu," jelas Eva.Dikatakan Eva lagi, kliennya telah membeberkan semua kepada penyidik KPK terkait Perda No 6 dan Perda No 5 termasuk juga penangkapan kliennya. "Perda No 5 ditanya atas pengembangan Perda No 6. Kalau Perda 6 itu cuma PT PP yang mengerjakannya, sementara Perda No 5 dikerjakan pekerjaannya oleh konsorsium itu," lanjut Eva.Pihak dari Pansus yang meminta dana untuk pengesahan revisi Perda itu, kata Eva ada delapan nama. "Ada beberapa pertemuan, ada beberapa nama yang disebutkan, delapan nama. Eka di sini bertindak sebagai penghubung dari rekanan ke dewan. Eka tidak menerima uang," tandasnya.
KPK dalami keterlibatan PT Wika dalam korupsi PON
Perusahaan tersebut diduga terlibat dalam kasus suap pembahasan Perda untuk Penyelenggaraan PON di Riau.
Rekomendasi