Bos Femina ditipu Malinda Dee

Malinda Dee selaku Senior Relationship Manager menawarkan kepada Mirta berupa reksadana.

Putri Artika R
Oleh Putri Artika R - Reporter
Bos Femina ditipu Malinda Dee
Malinda Dee. Merdeka.com/Imam Buhori

Mirta Kartohadiprodjo, pendiri dan pemegang saham Femina Group menjadi korban Malinda Dee. Uang simpanan Mirta sebesar Rp 22 miliar yang di tempatkan di Citibank hingga kini belum dikembalikan."Nilai simpanan pokok dan ganti kerugian dengan memakai pendekatan potensi keuntungan senilai lebih dari Rp 22 miliar tidak dibayarkan oleh Citibank," kata Mitra dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (8/5).Saat itu, Inong Malinda Dee selaku Senior Relationship Manager Citibank menawarkan kepada Mirta berupa reksadana saham salah satunya Fortis Ekuitas."Tugas Melinda memasukan (uang) ke reksadana. Saya disuruh tandatangan dulu, padahal itu dia salahgunakan," ujarnya.Semenjak Mirta terdaftar mengikuti program reksadana dari Citibank pada tahun 2008, dirinya mengaku tidak pernah diberitahu soal keluar masuknya uang miliknya."Tidak ada konfirmasi soal keluar masuknya uang. Petugas (bank) tidak transparan," jelas Mirta.Mirta telah menjadi nasabah Citibank sejak 1992 dan selama ini menempatkan uangnya di deposito dan beberapa produk investasi Citibank. Pada tahun 2008 Mirta menempatkan sebagian uangnya pada reksa dana saham, salah satunya Fortis Ekuitas."Hingga kini saya belum mendapatkan kembali pokok dana investasi dan ganti rugi atas tindakan yang dilakukan oleh Citibank dan pejabatnya itu (Malinda Dee). Nilai pokok dan ganti rugi dengan memakai pendekatan potensi keuntungan lebih dari Rp 22 miliar," jelasnya.Untuk itu, pada tanggal 7 Maret 2012 Mirta dan Kuasa Hukumnya yakni Robertus Bilitea dan Frans Hendra Winarta mengirimkan surat kepada Dewan Gubernur Bank Indonesia untuk meminta perlindungan dan bantuan agar masalah tersebut bisa diselesaikan. Bahkan, Mirta pun juga mengirimkan surat kepada Citibank di New York.Menurut salah satu kuasa hukumnya, Robertus mengatakan kliennya telah dirugikan, apalagi mengacu pada UU No.7 Tahun 1992 jo. UU No. 10 Tahun 1998, tentang perbankan, yang mengamanatkan menjamin adanya perlindungan kepada seorang nasabah. Menurut dia, pada pasal 37B ayat 1 menyebutkan, setiap bank wajib menjamin dana masyarakat yang disimpan pada bank bersangkutan.

Rekomendasi