Divonis rendah Nazar masih pikir-pikir

"Saya pikir-pikir aja dulu," kata Nazar menanggapi vonis 4 tahun 10 bulan penjara.

Putri Artika R
Oleh Putri Artika R - Reporter
Divonis rendah Nazar masih pikir-pikir
M Nazaruddin. merdeka.com/dwi narwoko

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman penjara 4 tahun 10 bulan kepada Muhammad Nazaruddin, terdakwa kasus suap pembangunan Wisma Atlet, Jakabaring Palembang. Nazar pun menyatakan pikir-pikir dahulu.Dalam persidangan yang berlangsung Jumat (20/4), ketua majelis hakim Dharmawati Ningsih membacakan vonis, Nazaruddin juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan"Apakah saudara akan menyatakan sikap atau berkonsultasi dulu dengan pengacara?" tanya hakim ketua majelis hakim Darmawati Ningsih di Pengadilan Tipikor usah membacakan vonis."Saya pikir-pikir aja dulu," sahut Nazar setelah melihat ke arah pengacaranya.

Sementara JPU KPK Kadek Wiradana menyatakan pihak jaksa juga menyatakan pikir-pikir apakah menyatakan banding atau menerima vonis tersebut.

Nazar dijerat dakwaan pertama Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Korupsi, dakwaan kedua Pasal 5 Ayat (2) jo. Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Korupsi, dan dakwaan ketiga Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. Ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.Dalam persidangan sebelumnya, JPU KPK Kadek Wiradana menuntut Nazaruddin 7 tahun penjara dan membayar uang denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara. Nazar didakwa menerima lima lembar cek senilai Rp 4,6 miliar dari dari Marketing Manager PT Duta Graha Indah, Tbk Mohammad El Idris.Cek itu merupakan fee karena Nazar telah membantu meloloskan anggaran proyek Wisma Atlet dan membantu PT DGI mendapat proyek Wisma Atlet.Nazar, lanjut Jaksa, Pada Januari 2010 mengenalkan anak buahnya, Mindo Rosalina Manulang (Rosa) kepada anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh. Nazar meminta supaya Angie, bisa memfasilitasi Rosa untuk mendapatkan proyek-proyek di Kemenpora."Angelina Sondakh meminta supaya Mindo Rosalina Manulang juga menghubungi pihak Kemenpora," imbuh I Kadek. Untuk mendapat proyek tersebut, Rosa kemudian dikenalkan lagi kepada mantan Sesmenpora, Wafid Muharam. Selanjutnya,  PT DGI menjadi perusahaan yang direkomendasikan Nazar saat itu.

Rekomendasi