Universitas Indonesia (UI) menyerahkan tiga dokumen keuangan pada Indonesia Corruption Watch (ICW). Asisten Utama Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UI, Fuad Gani menilai tindakan LSM tersebut merupakan bentuk kontrol sosial. UI pun akan bertanggung jawab siap diproses secara hukum jika dalam laporan tersebut ditemukan indikasi praktik korupsi."Itu sangat positif bagi kita, karena UI sendiri adalah lembaga publik. Kita siap dengan konsekuensinya nanti," ujar Fuad kepada wartawan di Kantor Komisi Informasi pusat, Jakarta, Rabu (3/4).Bagi Fuad, sebagai lembaga milik masyarakat, sudah menjadi kewajiban untuk melayani segala kebutuhan masyarakat secara terbuka, termasuk permintaan laporan keuangan. "Kita mencoba memberikan komitmen keterbukaan," terangnya.Adapun 3 dokumen tersebut; pertama salinan seluruh dokumen kegiatan dan keuangan berbagai proyek dan kerjasama yang dilakukan UI dengan pihak luar, termasuk laporan keuangan penelitian periode 2009-2010."Termasuk salinan dokumen terkait proses pencairan dana dan penggunaan bunga bank," lanjutnya.Kedua Salinan dokumen rekapitulasi keuangan dari perjalanan dinas rektor UI periode 2007 hingga 2011. "Termasuk nama, jabatan, dan peserta," terangnya.Ketiga laporan proposal pengadaan gedung perpustakaan UI, baik yang bersumber dari APBNP atau hasil kerjasama dengan pihak luar.Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan. Menemukan 5 indikasi adanya praktik korupsi di UI; pertama sisa dana Bansos yang tidak tersalurkan sebesar Rp 6.306.152.266, hal ini terungkap setelah dilakukannya Pemeriksaan pada data lembaran kerja tahun 2010.Kedua terjadinya penggelembungan dana sebesar Rp. 583.896.708 pada proyek pembangunan gedung Art And Culture Centre tahap I dan Pekerjaan Pembangunan Fasilkom Tahap I pada tahun 2011.Ketiga penggelembungan dana pengadaan perpustakaan pusat UI tahap II dan III sebesar Rp. 2.091.194.514.Keempat kerjasama pembangunan rumah sakit pendidikan dengan dana pinjaman luar negeri JBIC yang tidak sesuai jadwal dan berpotensi merugikan keuangan negara.Kelima, perjanjian kerjasama bangun guna serah tanah milik UI Pegangsaan Timur yang belum mendapat persetujuan Menkeu sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 41.107.100.000.
UI siap diproses jika terbukti korupsi
"Itu sangat positif bagi kita, karena UI sendiri adalah lembaga publik. Kita siap dengan konsekuensinya," ujar pihak UI.
Rekomendasi