Inderawan Budi Prasetia, anak kandung mendiang mantan Menteri Sekretaris Negara era orde baru, Moerdiono, melaporkan Poppy Dharsono terkait perbuatan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya. Laporan dilakukan terkait penerbitan buku 'Pak Moer-Poppy The Untold Story'.Iderawan datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, Selasa (3/4) didampingi kuasa hukumnya Radhitya Yosodiningrat, saudara kandungnya Rahmat Panghudi, serta pamannya (adik Moerdiono) Budi Santoso. Laporannya dicatat dengan nomor laporan TBL/1109/IV/2012/PMJ/Direskrimum."Baru saja kami melaporkan Poppy Dharsono dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik lewat isi buku berjudul Pak Moer-Poppy The Untold Story," kata Radhitya Yosodiningrat.Menurut Radhitya, pihak keluarga merasa buku itu berisikan banyak fitnah. "Fitnahnya tertulis di beberapa halaman di dalam buku ini. Salah satunya, ada yang mengatakan anak-anaknya tidak peduli kepada Pak Moer, sakit hati, memberitahukan kalau anak-anaknya tak merawat ayahnya, dan lainnya. Itu tidak benar dan penghinaan. Poppy dengan sengaja memberikan cerita bohong lewat buku kepada publik, sehingga orang berpikiran negatif," paparnya.Sementara itu, adik kandung Moerdiono, Budi Santoso menuturkan, buku Pak Moer-Poppy The Untold Story yang ditulis wartawan senior Derek Manangka, bukan menaikkan citra sang kakak melainkan penuh dengan fitnah dan aib."Dalam buku ini harus ada yang bertanggungjawab. Soalnya, penuh dengan fitnah. Salah satunya, saya dibilang pasang tarif untuk menyelesaikan masalah. Niat buku ini katanya untuk memberikan citra yang baik terhadap kakak saya (Moerdiono), tapi kenyataannya malah membuka aib Moerdiono dan keluarga. Termasuk saya yang difitnah terkait masalah yang dituduh mencermarkan nama baik ketika saya mengiyakan hubungan Moerdiono dengan Machica," tambahnya.Budi menegaskan, Derek Manangka dan Poppy harus ikut bertanggungjawab atas pencemaran nama baik yang telah dilakukan. "Poppy kami laporkan duluan terkait narasumber. Dia tidak bisa lepas dan harus bertanggungjawab dan akan ada laporan-laporan lain," ujarnyaPoppy terancam dijerat Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik atau 311 KUHP tentang fitnah dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Anak Moerdiono laporkan Poppy Dharsono ke Polda
Pihak keluarga merasa difitnah dengan tulisan Poppy dalam buku 'Pak Moer-Poppy The Untold Story'.
Advertisement
Rekomendasi