Komisi Pemberantasan Korupsi untuk kesekian kalinya melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus korupsi pengadaan solar home system di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jacobus Purwono."Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka pagi ini," ujar Kepala bagian pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dihubungi wartawan, Senin (2/4).Mantan Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Jacobus Purwono diduga telah melakukan mark up dalam pengadaan solar home system pada tahun 2007-2008 dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 119 miliar.Kemudian pada tahun 2009, dengan proyek yang sama yang bersangkutan juga diduga telah merugikan negara hingga Rp 150 miliar. Jacob telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan pejabat PPK, Kosasih sejak tanggal 29 Juni 2010. Jacob dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 atau ayat 5 dan atau pasal 11 NO 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 mengenai UU pemberantasan tindak korupsi.Terkait kasus ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta sebelumnya telah memvonis pejabat pembuat komitmen di Kementerian ESDM Ridwan Sandjaya selama 6 tahun penjara dalam kasus ini. Ridwan dinyatakan terbukti bersalah menetapkan harga perkiraan sementara tanpa melalui harga pasar.Jacob dan Ridwan diduga meminta panitia pengadaan barang memenangkan perusahaan tertentu dalam lelang, dan membuat hasil evaluasi penilaian teknis tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, serta menerima imbalan dari peserta lelang.
KPK periksa eks Dirjen ESDM Jacobus Purwono
Mantan Dirjen LPE Kementerian ESDM Jacobus Purwono menjadi tersangka dalam kasus solar home system.
Advertisement
Rekomendasi