Jimly: Kepala daerah tak bisa dipecat seenaknya

Tindakan kepala daerah melakukan aksi unjuk rasa menentang kenaikan BBM hanya persoalan etika saja.

Muhammad Hasits
Oleh Muhammad Hasits - Reporter
Jimly: Kepala daerah tak bisa dipecat seenaknya
Wakil Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo (kanan). merdeka.com/dok

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie berpendapat, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi tidak bisa serta merta memecat kepala daerah yang ikut melakukan aksi unjuk rasa menentang kenaikan harga BBM."Tidak bisa alasan politik untuk memecat atau memberhentikan kepala daerah. Harus ada dasar hukumnya," kata Jimly kepada merdeka.com, Rabu (28/3).Menurut Jimly, tindakan kepala daerah melakukan aksi unjuk rasa hanya persoalan etika saja. Untuk itu, kepala daerah tidak bisa terkena sanksi hanya karena menentang rencana kebijakan pemerintah."Sebagai pribadi, apa yang dilakukan oleh kepala daerah itu salah karena menikmati kebablasan yang salah. Seharusnya sebagai pemimpin harus fokus dengan tugasnya," terang Jimly.Meski tidak ada aturannya, sebaiknya kepala daerah mengikuti sistem yang sudah ada. "Kalau seperti ini tidak bisa dibiarkan. Harus ada pembenahan sistem, bukan dengan cara memecat orang," tegas Jimly.Kemarin ada tiga kepala daerah memimpin aksi unjuk rasa. Ketiga pemimpin itu adalah Wali Kota Malang Peni Suparto, Wakil Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo dan Wakil Wali Kota Surabaya Bambang DH.

Rekomendasi