Setelah kabur dari rumah dinasnya, Wali Kota nonaktif Bekasi, Mochtar Mohammad, akhirnya berhasil ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sebuah villa di Bali, Kamis (22/3).Kuasa hukum Wali Kota Bekasi nonaktif, Mochtar Mohammad, Sirra Prayuna, membantah kliennya telah kabur. Menurut dia, Mochtar adalah orang bebas yang boleh pergi kemana saja ia suka. "Kalau dia mau kemana-mana dia bebas, karena dia nggak berstatus hukum terpidana, kan dia bebas statusnya," kata dia kepada merdeka.com, Kamis (22/3).Hal itu diungkapkannya, karena hingga saat ini Mochtar belum menerima surat salinan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan dirinya bersalah dan harus menjalani masa hukuman di penjara."Hingga saat ini dia belum terima surat salinan MA. Jadi dia orang bebas," kata dia.Mochtar dihukum enam tahun sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi.Ia dijerat empat kasus sekaligus, yaitu penyalahgunaan APBD Kota Bekasi, suap dalam pemilihan Piala Adipura tahun 2010, suap kepada BPK dan penyalahgunaan anggaran makan dan minum. Korupsi yang dilakukan Mochtar mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5,5 miliar.
Pengacara: Mochtar boleh pergi ke mana saja
Mochtar adalah orang bebas yang boleh pergi kemana saja ia suka.
Rekomendasi