Tim kuasa hukum Wali Kota nonaktif Bekasi , Mochtar Mohammad, hari ini akan mengunjungi terpidana korupsi enam tahun itu ke LP Sukamiskin. Hingga saat ini tim belum memutuskan langkah hukum yang akan diambil setelah Mochtar dieksekusi KPK kemarin. "Tunggu dululah, kita mau ketemu Pak Mochtar dulu. Saya mau ketemu hari ini di suka miskin," kata kuasa hukum Mochtar Muhammad, Sirra Prayuna, kepada merdeka.com, Kamis (22/3).Meski sudah dieksekusi KPK, pihaknya mengaku hingga saat ini belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung."Sampai hari ini belum dapat surat salinannya. Salah satu dasar eksekusi itu mengacu pada pasal 270, yaitu harus ada salinan putusan, kalau itu nggak ada ya nggak bisa dieksekusi," kata dia.Sebelumnya, KPK berhasil menangkap Mochtar Mohammad di dalam kamar di Vila Lalu Nomor 10, Jalan Pura Dalam, Seminyak, Bali, Rabu (21/3).Mochtar ditangkap sekitar pukul 10.00 WIB. Menurut petugas front office villa tersebut, Astini Suryadewi, pada pukul 10 pagi tiba-tiba datang polisi bersenjata lengkap dan sejumlah petugas berpakaian preman."Begitu turun dari mobil langsung tanya ke saya, dimana kamar nomor 10. Saya tanya ada apa pak, mereka menjawab ini tugas negara," kata Astini,Mochtar dihukum enam tahun sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi.Ia dijerat empat kasus sekaligus, yaitu penyalahgunaan APBD Kota Bekasi, suap dalam pemilihan Piala Adipura tahun 2010, suap kepada BPK dan penyalahgunaan anggaran makan dan minum. Korupsi yang dilakukan Mochtar mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5,5 miliar.
Kuasa hukum jenguk Mochtar di LP Sukamiskin
Meski sudah dieksekusi KPK, menurut kuasa hukum, Mochtar hingga saat ini belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung.
Rekomendasi