Polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan enam mahasiswa yang merusak foto Presiden SBY. Mulai hari ini keenam mahasiswa itu sudah bisa menghirup udara bebas."Hari ini permohonan dikabulkan, teman-teman bisa menghirup udara segar. Sudah disetujui pihak polisi," ujar Unoto Dwi Yulianto, kuasa hukum 6 mahasiswa kepada wartawan, Selasa (20/3).Menurut Unoto, pihak kuasa hukum dan keluarga dari enam mahasiswa menjadi jaminan. "Penjaminnya dari pihak keluarga. Senin kemarin pembantu rektor 3 Pasundan memberikan jaminan," katanya.Meski sudah keluar tahanan, kata Unoto, para mahasiswa masih wajib lapor setiap dua minggu sekali selama tiga bulan. "Kami sudah menghadap Pak Priyo. Dia mendukung apa yang kami lakukan, dia juga katakan tidak ada unsur kesengajaan," jelasnya.Enam mahasiswa yang dijadikan tersangka adalah Yopta Eka, M Maulana, Yudi Yudistira, Achyar Al Rasyid Galih Rakasiwi, Novento Ade. Mereka dijerat dengan pasal pasal 170 ayat 1 KUHP tentang perusakan di muka umum secara bersama-sama dengan ancaman 5 tahun 6 bulan.
Penahanan mahasiswa perusak foto SBY ditangguhkan
Pihak kuasa hukum dan keluarga dari enam mahasiswa menjadi jaminan. Mulai hari ini 6 mahasiswa keluar dari tahanan.
Rekomendasi