Berbagai upaya dilakukan tim advokasi dan keluarga untuk membebaskan enam mahasiswa tersangka perusakan foto Presiden SBY. Selain meminta penangguhan penahanan, pihak keluarga mahasiswa juga siap mengganti pigura foto SBY yang rusak."Pihak keluarga sepakat dan bersedia mengganti," kata anggota tim advokasi Unoto Dwi Yulianto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/3).Apalagi, lanjut Noto, Peraturan Mahkamah Agung yang terbaru menyebutkan, untuk kasus dengan kerugian di bawah Rp 2,5 juta tidak perlu ditahan. "Kami meminta mereka segera dibebaskan," ujarnya.Enam mahasiswa yang dijadikan tersangka adalah Yopta Eka, M Maulana, Yudi Yudistira, Achyar Al Rasyid Galih Rakasiwi, Novento Ade. Mereka dijerat dengan pasal pasal 170 ayat 1 KUHP tentang perusakan di muka umum secara bersama-sama dengan ancaman 5 tahun 6 bulan.Di tempat yang sama, para mahasiswa dari Aliansi BEM se-Jabar meminta pihak Pamdal DPR sebagai pihak yang melapor segera mencabut laporan di Polda Metro Jaya dan mengharapkan perdamaian "Kawan-kawan aktivis mengimbau Pamdal DPR mencabut laporannya karena tidak ada unsur kesengajaan. Ada damai lah karena mereka tidak bermaksud untuk merusak," ujar salah satu anggota tim advokasi Siddik Hamzah.
Keluarga mahasiswa siap ganti foto SBY yang rusak
"Pihak keluarga sepakat dan bersedia mengganti," kata anggota tim advokasi Unoto Dwi Yulianto.
Rekomendasi