Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Untung S Rajab menegaskan, kepolisian akan terus memproses kasus perusakan foto Presiden SBY yang dilakukan enam mahasiswa dari Aliansi BEM se-Jabar."Ini di dalam aturan hukum melakukan perusakan bersama-sama. Ini termasuk tindak pidana sehingga di tangkap Pamdal (pengamanan dalam) gedung DPR lalu, Diserahkan ke pihak kepolisian," kata Untung.Hal itu disampaikan dia usai mengikuti rapat koordinasi dengan Gubernur DKI Jakarta dan Pangdam Jaya membahas antisipasi pengamanan menghadapi kenaikan BBM, di Balaikota, Jakarta (15/3).Kapolda mengatakan, kepolisian telah menghubungi orang tua para mahasiswa tersebut. "Polisi menyidik tindak pidana yang terkait dengan ini, Saya sampaikan kepada orang tua untuk mendapatkan hak-haknya sebagai tersangka untuk mengurusi ini," ujar Untung.Untung mengatakan, kepolisian tetap memproses kasus ini meski para mahasiswa berkilah tidak sengaja menjatuhkan foto Presiden SBY yang digantung di salah satu pilar di lobi gedung Nusantara III DPR itu."Saya respons tentang perusakan, walaupun awalnya hanya ingin putarbalik foto tersebut," pungkasnya.Enam mahasiswa yang dijadikan tersangka adalah Yopta Eka, M Maulana, Yudi Yudistira, Achyar Al Rasyid Galih Rakasiwi, Novento Ade. Mereka dijerat dengan pasal pasal 170 ayat 1 KUHP tentang perusakan di muka umum secara bersama-sama dengan ancaman 5 tahun 6 bulan.
Kapolda: Mahasiswa perusak foto SBY tetap dipidana
Kepolisian tetap memproses kasus ini meski para mahasiswa berkilah tidak sengaja menjatuhkan foto Presiden SBY.
Rekomendasi