Dinas Pengawasan dan Penertiban (P2B) DKI Jakarta kembali melakukan penyegelan terhadap bangunan yang tidak sesuai dengan persyaratan. Kali ini, giliran gedung milik Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Kemenko Kesra) di Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, disegel karena belum mengantongi persetujuan dari Tim Penasehat Konstruksi Bangunan (TPKB) Dinas P2B DKI. Kepala Dinas P2B DKI Jakarta, I Putu Ngurah Indiana membenarkan pihaknya telah melakukan penyegelan terhadap gedung Kemenko Kesra yang sedang dalam tahap pembangunan fisik.“Ya betul, kami telah menyegel bangunan itu. Penyegelan dilakukan sejak tiga minggu lalu,” kata Putu di ruangannya, Jakarta, (15/3).Ia pun menjelaskan, karena TPKB Dinas P2B DKI belum selesai menentukan penilaian konstruksi bangunan tersebut sesuai atau tidak sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan. Seharusnya, pembangunan fisik dilakukan setelah TPKB mengeluarkan keputusan dari hasil sidangnya yang menyatakan konstruksi tersebut sesuai dengan persyaratan.“Sebab bisa saja, berdasarkan hasil sidang TPKB, konstruksi bangunan itu tidak memenuhi syarat. Sehingga harus diperbaiki terlebih dahulu, baru disidangkan kembali oleh TPKB. Karena itu, kami segel dulu sampai ada hasil sidang TPKB terkait konstruksi bangunan itu,” ujarnya.Menurutnya, permasalahan pembangunan gedung milik Kemenko Kesra ini hanya pada masalah konstruksi saja. Sementara dari segi arsitektur dan tata ruang sudah disetujui Dinas P2B DKI. Jadi, meski yang dibangun merupakan bangunan negara, namun jika ada persyaratan pembangunan yang belum terpenuhi, maka tetap tidak boleh dilanjutkan dan disegel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Pada tahun 2011 lalu saja, pihaknya sudah melakukan pengawasan dan penertiban bangunan sebanyak 2.957 bangunan yang menyalahi aturan dan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sebanyak 870 diantaranya telah dilakukan pembongkaran secara paksa.
Gedung Kemenko Kesra disegel
Kementerian yang dipimpin oleh Agung Laksono itu disegel karena belum mengantongi persetujuan dari TPKB.
Rekomendasi