Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany mengungkapkan, pihaknya tidak mengetahui secara persis perihal pengunduran diri pegawai pajak Ajib Hamdani. Namun sepengetahuannya, pengunduran diri Ajib yang disampaikan pada tahun 2009 tidak diterima. "Karena ada indikasi ada suatu penyimpangan dan ini harus dibuktikan. Makanya tidak kita kasih keluar," ungkap Fuad di kantor pusat Ditjen Pajak, Selasa (13/3).
Bahkan pihaknya sudah menindaklanjuti indikasi tersebut dengan melaporkannya pada inspektorat jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan dan kepada pihak kepolisian. Saat ini, kata dia, indikasi penyimpangan yang dilakukan oleh Ajib tengah ditindaklanjuti oleh aparat hukum.
Di internal Ditjen Pajak, Fuad mengklaim telah menindaklanjuti temuan-temuan tersebut. Dia menegaskan tidak akan melindungi pegawai-pegawainya yang terindikasi melakukan penyimpangan. Namun, di sisi lain, asas praduga tidak bersalah perlu dikedepankan.
Terkait pernyataan anggota Komisi III Edi Ramli Sitanggang yang menemukan adanya indikasi dua perusahaan raksasa yaitu PT Mas Multi Nabati dan PT Wilmar Nabati yang diduga menggelapkan pajak sejak 2004 hingga 2009 dan diperkirakan mencapai Rp 7 triliun, Fuad mengaku sudah melakukan investigasi atas hal tersebut.
"Biasanya modusnya order menumpuk dua kali lipat untuk restitusi pajak. Kami tidak punya kompetensi untuk menghitung karena jutaan barangnya," jelasnya. Pihaknya akan melibatkan pihak ketiga untuk membantu proses tindak lanjut.