Malinda akan gugat Citibank soal mobil mewahnya

Dalam putusannya, majelis hakim PN Jaksel memerintahkan agar semua mobil mewah miliknya dikembalikan ke Citibank.

Arbi Sumandoyo
Oleh Arbi Sumandoyo - Reporter
Malinda akan gugat Citibank soal mobil mewahnya
Malinda Dee dok/merdeka.com

Terpidana Malinda Dee berencana menggugat bekas tempatnya bekerja, Citibank, setelah majelis hakim memerintahkan agar semua mobil mewah miliknya dikembalikan ke bank tersebut."Kami akan gugat perdata Citibank supaya hak-haknya dikembalikan," kata Muara Karta, penasihat hukum terhukum Malinda usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/3).Sebelumnya, majelis hakim PN Jaksel memvonis Inong Malinda Dee, terdakwa penggelapan uang dan pencucian uang senilai Rp 27 miliar dan USD 2 juta atau total Rp 40 miliar, divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 10 miliar atau subsider tiga bulan kurungan.Mobil mewah yang harus dikembalikan ke Citibank itu, antara lain, Ferrari Scuderia, Ferrari California, Mercedes seri E 350, Hummer, dan Toyota Fortuner.Muara Karta menambahkan, kliennya sudah membayar uang muka mobil mewah itu. "Tentunya hak-hak itu harus dikembalikan," katanya.Majelis hakim yang dipimpin Gusrizal juga menyatakan uang tunai sebesar Rp 1,7 miliar harus dikembalikan ke Citibank Cabang Landmark.

Rekomendasi