Inong Malinda Dee divonis dengan hukuman delapan tahun penjara. Wanita molek itu terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang saat menjadi Relationship Manager Citigold."Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp 10 miliar subsider tiga bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim, Gusrizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Rabu (7/3).Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya. Malinda dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider tujuh bulan kurungan. Oleh jaksa penuntut umum, Malinda dijerat dengan dakwaan kumulatif.Pertama, primair, Pasal 49 ayat (1) huruf a UU No 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Subsider, Pasal 49 ayat (2) Huruf a UU No 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.Kedua, Pasal 3 ayat (1) huruf b UU No 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dan ketiga, Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Delapan tahun bui untuk Malinda Dee
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 13 tahun.
Rekomendasi