Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membeberkan anggota TNI masih termasuk dalam sepuluh besar aktor yang banyak diadukan masyarakat ke Komnas HAM. Dari 108 kasus yang diadukan, di antaranya meliputi tindakan kekerasan, penganiayaan, hingga masalah pertahanan.Namun nyatanya, Komnas HAM menemukan, para anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum tersebut, justru diadili di peradilan militer."Di indonesia tindak pidana yang dilakukan anggota TNI, diluar military affair, masih diadili oleh peradilan militer. Padahal yuridiksi peradilan militer semestinya hanya berkutat pada tindak pidana yang berhubungan dengan military affair, seperti deserse, spionase dan kejahatan perang lainnya," ujar Ketua Komnas HAM, Ifdal Kasim, di Kantornya, Jumat (2/3).Ifdal melihat, situasi tersebut dapat melahirkan persoalan-persoalan turunan lainnya, terutama yang terkait dengan transparasi proses dan vonis hakimnya.Dari keterangan Ifdal, Komnas HAM melihat, berdasarkan mandat yang diberikan pasal 89 ayat (1) UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM. Komnas HAM telah berinisiatif untuk melakukan penelitian tentang sistem peradilan militer di Indonesia yang dilaksanakan pada paruh kedua 2011.Penelitian tersebut menurut Ifdal, menghasilkan beberapa temuan. Pertama, kewenangan Perwira Penyerah Perkara (Papaera) sangat besar berdasar pada pasal 123 UU No. 31 tahun 1997 tentang peradilan militer. Sehingga sebelum sebuah perkara sampai ke penyidik, Papera dapat menentukan terlebih dahulu apakah suatu kasus dapat diteruskan atau tidak."Hal ini membuka kemungkinan bagi terjadinya abuse of power. Belum lagi situasi ini mengakibatkan tingkat pertanggungjawaban lebih besar dibebankan kepada bawahannya dan secara prinsipil hal ini merupakan obstruction of justice," kata Ifdal.Dari temuan yang kedua, Ifdal menjelaskan, persidangan pada peradilan militer masih bersifat eksklusif dan sulit untuk diselenggarakan secara terbuka dan transparan."Berdasarkan keterangan dari informan kami, ada upaya-upaya dalam menghalangi korban untuk menghadiri persidangan dan tidak mudahnya untuk mengakses hasil putusan peradilan. Hal ini terjadi karena tidak adanya jaminan perlindungan hukum bagi saksi dan korban yang bermuara pada gejala dimana vonis hakim pada umumnya ringan, bahkan tidak jarang muncul putusan bebas," ujar Ifdal.Ifdal melanjutkan, pada temuan yang ketiga, masih adanya persepsi bahwa kultur militer berbeda dengan sipil dan militer selalu memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan sipil. "Persepsi ini mengakibatkan anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum tidak mau ditangkap, diperiksa, bahkan diadili oleh otoritas sipil seperti polisi," tambahnya.Selain itu, Komnas HAM juga menemukan fakta yang keempat, pemeriksaan polisi terhadap tindak pidana yang dilakukan anggota TNI tidak pernah maksimal dan efektif."Hal tersebut terjadi karena adanya intervensi dari pejabat TNI yang meminta agar polisi menyerahkan kasus tersebut untuk diproses di peradilan militer. Persepsi tentang kultur ini tidak hanya terlihat pada proses penyidikan, tetapi terjadi pada proses lainnya termasuk pengambilan keputusan oleh hakim," sahut Ifdal.Adapun yang kelima, Komnas HAM melihat, masih adanya kewenangan yang dimiliki panglima TNI untuk menetapkan pemecatan terhadap hakim, setelah mendengar pertimbangan Kepala Peradilan Militer Utama berdasarkan pasal 25 ayat (3) tahun 1997 tentang peradilan militer."Keenam, terpidana anggota TNI yang dipenjara di pemasyarakatan militer, kecuali dinyatakan dipecat dari keanggotaan TNI, ternyata diantaranya mereka tetap digaji dan diperlakukan tidak seperti dipenjara, termasuk mendapatkan pelatihan meski sedang menjalani hukuman," kata Ifdal.Secara keseluruhan, Komnas HAM menyimpulkan, yuridiksi peradilan seharusnya tidak melihat tindak pidana berdasarkan subyek pelakunya. Tetapi berdasarkan pada delik atau kejahatan yang telah dilakukannya."Kami pun (Komnas HAM merekomendasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera membahas RUU peradilan militer. Komnas HAM berpendapat, UU peradilan militer saat ini sudah tidak konstektual dan menyimpang dari peraturan perundang-undangan diatasnya," jelas Ifdal.Oleh karena itu, Ifdal menambahkan, sudah saatnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Peradilan Militer baru segera dibuat. "RUU tersebut didalamnya harus menegaskan perihal yuridiksi peradilan militer, yang hanya berwenang mengadili tindak pidana yang dikategorikan dalam military affair,"tandas Ifdaf.Adapun tindak pidana umum yang dilakukan oleh anggota TNI sudah saatnya diadili pada peradilan umum. Disamping itu, Komnas HAM juga menilai pentingnya pembatasan kewenangan Papera dalam RUU peradilan militer yang baru.Ifdal berharap, RUU Peradilan Militer harusnya hanya mengatur tentang yuridiksi, subyek dan kompetensi peradilan."Nantinya hukum acara pidana militer seharusnya diatur secara terpisah dalam UU tersendiri. Dengan demikian, Komnas HAM juga merokendasikan kepada DPR RI untuk segera merumuskan RUU baru tentang hukum acara pidana militer," tambah Ifdal.
Komnas HAM dorong TNI diadili di peradilan umum
Komnas HAM menyebut masih banyak dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan TNI. Peradilan militer dinilai masih memihak TNI.
Advertisement
Rekomendasi