Dhana diduga korupsi sejak 2002

Kejaksaan Agung menduga aset tersebut merupakan hasil korupsi yang dilakukan Dhana di Ditjen Pajak sejak tahun 2002.

Dedi Rahmadi
Oleh Dedi Rahmadi - Reporter
Dhana diduga korupsi sejak 2002
Dhana diduga korupsi sejak 2002

Di umur 37 tahun, Dhana Widyatmika sudah memiliki aset bernilai miliaran rupiah. Kejaksaan Agung menduga aset tersebut merupakan hasil korupsi yang dilakukan Dhana di Ditjen Pajak sejak tahun 2002."Dia melakukan tersebut waktu jadi pemeriksa pajak tahun 2002," kata Kapuspenkum Kejagung, Noor Rachmad, kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Senin (27/2).Dhana, mantan pegawai Ditjen Pajak itu telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dengan total miliar rupiah. Penyidik pada Bidang Pidana Khusus Kejagung juga telah menyita sejumlah barang bukti seperti logam mulia, surat kepemilikan tanah, rumah, seperangkat komputer, hand phone, flash disk.Kejagung juga sudah memblokir aset dana di lima bank yakni Bank Mega, Bank Mandiri, BCA, Bank Bukopin dan BNI. "Kalau untuk nilainya masih diselidiki, jumlahnya miliaran," ujarnya.Kini Dhana sudah tidak lagi bekerja di Ditjen Pajak. Dia dipindahkan ke Dispenda DKI Jakarta. Kepala Dispenda DKI Jakarta, Iwan Setiawandi, cukup terkejut dengan kasus yang menimpa institusinya. Dia pun menyatakan rasa kekecewaanya pada Ditjen Pajak yang telah mengirimkan orang-orang yang bermasalah, seperti Dhana Widyatmika. "Sejak kasus ini terkuak, saya sudah berinterkasi dengan teman-teman di DJP (Ditjen Pajak). Jujur saya kecewa, kok dikirim orang yang bermasalah," tutur Iwan beberapa hari lalu.

Rekomendasi