Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Razia Dua Pekan, BPOM Sulsel Sita Ribuan Kosmetik Ilegal Senilai Rp 338 juta

Razia Dua Pekan, BPOM Sulsel Sita Ribuan Kosmetik Ilegal Senilai Rp 338 juta BPOM Sulsel sita ribuan produk kosmetik ilegal. ©2018 Merdeka.com/Salviah Ika Padmasari

Merdeka.com - Selama dua pekan terakhir, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Sulsel melakukan razia kosmetik ilegal yang tidak mengantongi dokumen izin edar. Razia ini berlangsung di dua daerah yakni Kota Makassar dan Kabupaten Wajo. Hasilnya, ditemukan 3.229 buah kosmetik ilegal dari 367 item produk yang disita. Nilai ekonomisnya ditaksir mencapai Rp 338.966.000.

Kepala Balai BPOM Sulsel, Abdul Rahim menjelaskan, ribuan buah produk ilegal ini disita dari 18 sarana atau pihak yang memproduksi baik yang berada di Makassar maupun di Kabupaten Wajo.

bpom sulsel sita ribuan produk kosmetik ilegal

"Semua sarana atau pihak yang disita produknya itu tengah didalami oleh PPNS kita. Satu dari 18 sarana itu jauh lebih intensif pendalamannya dan akan berlanjut ke proses hukum. Mereka ini semua melanggar UU Kesehatan nomor 36 tahun 2009 pasal 197 tentang produk tanpa izin edar. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar," kata Abdul Rahim di Aula Baji Minasa BBPOM, Senin (10/12).

Produk yang disita antara lain maskara dengan menggunakan merek Ponds. Padahal diketahui dari perusahaan merek itu tidak memproduksi kosmetik dekoratif seperti maskara.

"Inilah yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak ilegal, mereka memproduksi kosmetik yang tidak diproduksi oleh perusahaan sesungguhnya kemudian mereka membuat yang palsu dan memakai nama produk yang tergolong besar dan populer seperti Ponds," kata Abdul Rahim.

bpom sulsel sita ribuan produk kosmetik ilegal

Produk lainnya seperti lisptik merek elizabeth helen, whitening cream skinligth, vitamin wajah temulawak, nail henna dari Arab dll. Produk-produk ini semua disita dari pasar-pasar tradisional dan dari pasar-pasar moderen seperti Mall GTC dan Mall Ratu Indah. Produk itu dipasarkan secara manual dam on line.

"Sementara ini produk tersebut dinyatakan tidak punya izin edar, tidak milili kode NA atau Notifikasi Asia karena Indonesia kategori Asia. Kalaupun tertulis NA, tetap akan didalami kode NA itu palsu atau tidak. Adapun soal kandungan-kandungan zat dari produk itu juga akan ditindaklanjuti oleh penyidik kami. Akan dilakukan pemeriksaan apakah mengandung zat-zat kimia atau zat berbahaya lainnya," kata Abdul Rahim.

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jaga Iklim Usaha, Operasi Pasar Rokok Ilegal Gencar Dilakukan

Jaga Iklim Usaha, Operasi Pasar Rokok Ilegal Gencar Dilakukan

Operasi pasar digelar di wilayah Bandar Lampung, Lampung dan Kebumen, Jawa Tengah

Baca Selengkapnya
Pameran Produk Kosmetik dan Suplemen Digelar di Jakarta untuk Cetak Pengusaha Baru, Catat Tanggalnya

Pameran Produk Kosmetik dan Suplemen Digelar di Jakarta untuk Cetak Pengusaha Baru, Catat Tanggalnya

Diselenggarakannya pameran ini bertujuan untuk dapat berpartisipasi dalam menciptakan entrepreneur baru di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Bisnisnya Hancur Dilahap Api, Perempuan Ini Bangkit Meski Terjerat Utang

Bisnisnya Hancur Dilahap Api, Perempuan Ini Bangkit Meski Terjerat Utang

Dia membuat produk perawatan rambut lalu dijual ke berbagai salon daerah Tangerang.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal dari Jasa Ekspedisi Dibongkar Bea Cukai

Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal dari Jasa Ekspedisi Dibongkar Bea Cukai

Bea Cukai Malang melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan jasa ekspedisi

Baca Selengkapnya
Perempuan di Malang Ditangkap Setelah Kemas Ulang Beras Subsidi Jadi Beras Premium

Perempuan di Malang Ditangkap Setelah Kemas Ulang Beras Subsidi Jadi Beras Premium

EH sudah ditahan dan terancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Baca Selengkapnya
Cukai Rokok Naik 10 Persen Mulai 1 Januari 2024, BPS: Bakal Berdampak ke Inflasi

Cukai Rokok Naik 10 Persen Mulai 1 Januari 2024, BPS: Bakal Berdampak ke Inflasi

Meski demikian, Amalia tidak menyebutkan besaran andil inflasi kenaikan cukai rokok hingga 10 persen di tahun ini.

Baca Selengkapnya
Ribuan Bungkus Rokok Ilegal Tak Bertuan Diselundupkan Lewat Cargo Pesawat di Palembang

Ribuan Bungkus Rokok Ilegal Tak Bertuan Diselundupkan Lewat Cargo Pesawat di Palembang

Pemeriksaan sementara, rokok ilegal tersebut dijual melalui marketplace.

Baca Selengkapnya
Produksi Uang Palsu Mencapai Rp100 Juta di Bekasi, Sepasang Kekasih Diringkus Polisi

Produksi Uang Palsu Mencapai Rp100 Juta di Bekasi, Sepasang Kekasih Diringkus Polisi

Sepasang kekasih itu sudah menjual sekitar Rp100 juta uang palsu

Baca Selengkapnya
Dulu Jualan di Kaki Lima, Kini Eks Pegawai BUMN Ini Sukses Punya Pabrik Kerupuk Kulit, Omzet Rp700 Juta Perbulan

Dulu Jualan di Kaki Lima, Kini Eks Pegawai BUMN Ini Sukses Punya Pabrik Kerupuk Kulit, Omzet Rp700 Juta Perbulan

Kisah pengusaha kerupuk kulit yang memulai bisnis dengan berjualan di pinggir jalan hingga dapat omzet ratusan juta.

Baca Selengkapnya