Ratusan warga Banda Aceh kena razia pakaian ketat dan celana pendek
Merdeka.com - Ratusan warga terjaring razia dalam operasi gabungan penertiban berbusana Islami, yang digelar Polisi Syariat Islam Provinsi Aceh, Jumat (8/4) sore di sebelum jembatan Pango, Gampong Pango, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh.
Warga yang terjaring razia rata-rata remaja menggunakan celana maupun pakaian ketat bagi kaum hawa. Sedangkan kaum adam semua karena menggunakan celana pendek. Bahkan yang menggunakan celana pendek ada yang mengaku hendak pergi main futsal.
Pantauan merdeka.com, saat petugas menghentikan warga yang menggunakan pakaian ketat, ada sebagian yang tidak mau berhenti. Bahkan ada mencoba melarikan diri dari petugas dan ada juga beberapa orang yang berhasil lolos.
Warga yang terjaring razia penertiban pakaian ketat ini pun langsung diberikan pengarahan di tempat. Selesai didata dan diminta Kartu Tanda Penduduk (KTP), petugas dari polisi syariat menasihati pelanggar yang menggunakan pakaian ketat tersebut dan kemudian diminta untuk kembali ke rumah ganti pakaian.
Kepala Seksi Penegakan Pelanggaran Polisi Syariah Provinsi Aceh Nasrul Miadi mengatakan, pihaknya tengah gencar melakukan razia rutin agar pelanggar syariat di Aceh menurun. Razia yang digelar itu untuk menegakkan Qanun Nomor 11/2002 tentang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam.
"Ini merupakan operasi gabungan penertiban pakaian yang tidak sesuai dengan syariat Islam. Bagi yang tidak menggunakan pakaian Islami, kita akan berikan pembinaan di tempat," kata Nasrul Miadi di selsa razia, Jumat (8/4).
Katanya, ada sekitar 100 orang lebih telah didata oleh petugas dan diberikan pembinaan di tempat. Karena mereka menggunakan pakaian yang tidak sesuai dengan syariat Islam. Seperti menggunakan pakaian ketat dan juga bagi laki-laki menggunakan celana pendek.
"Hingga sekarang kita masih melakukan pembinaan, bisa jadi ke depan akan ada sanksi, seperti pengurungan badan satu atau dua hari untuk efek jera agar selalu menggunakan pakaian yang Islami," tegasnya.
Menurut Nasrul Miadi, ada empat kriteria pakaian Islami sesuai dengan ketentuan Qanun Nomor 11 Tahun 2011. Kriteria pertama semua umat Islam harus menggunakan pakaian yang menutup aurat, kedua baik laki-laki maupun perempuan pakaian harus longgar, tidak diperbolehkan membentuk tubuh.
Lalu kriteria ketiga bahan pakaian yang digunakan tidak tipis, sehingga bisa tembus pandang dan keempat bahan pakaian harus suci yaitu tidak terbuat dari bahan yang diharamkan dalam Islam.
"Itulah kriterianya yang telah ditetapkan dalam peraturan," jelasnya.
Masih banyaknya terdapat warga terjaring razia menggunakan pakaian yang ketat, Nasrul Miadi mengaku ada kelemahan pada qanun nomor 11 tahun 2002 tersebut. Sehingga sudah saatnya qanun tersebut untuk dilakukan revisi, sehingga penegakan syariat Islam di Aceh bisa lebih kaffah.
"Perlu memang ada revisi, karena dalam qanun sekarang pasal 13 Jo pasal 23 hanya diberikan kewenangan memberikan pembinaan. Jadi perlu direvisi agar yang sudah beberapa kali melanggar bisa ditahan untuk efek jera," tutupnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya