Ramai Soal Royalti, Pasha Ungu Persilakan Pengamen Jalanan dan Kafe Putar Lagu Ungu dan Tak akan Dipersoalkan

Anggota DPR Sigit Purnomo alias Pasha Ungu menanggapi ramai soal isu royalti lagu di kafe-kafe atau restoran.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Ramai Soal Royalti, Pasha Ungu Persilakan Pengamen Jalanan dan Kafe Putar Lagu Ungu dan Tak akan Dipersoalkan
pasha ungu (Nur Habibie)

Sigit Purnomo alias Pasha Ungu yang merupakan anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional sekaligus vokalis band Ungu, turut menanggapi soal royalti yang kini tengah ramai di tengah-tengah masyarakat. Teranyar, adanya pembayaran royalti sebesar Rp2,2 miliar oleh Mie Gacoan yang dikelola oleh PT Mitra Bali Sukses (MBS) kepada Manajemen Kolektif Sentra Lisensi Musik Indonesia (LMK Selmi).

"Saya kebetulan ada di dua sisi, Sebagai pencipta lagu, sebagai pemain musik Jadi kalau bicara kepentingan, ya dua-duanya ini saya beririsan. Jadi dari sisi pencipta lagu, royalti berpihak pada pencipta lagu, saya kira ini bagus," kata Pasha kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (15/8).

"Dari sisi performance, ada nilai lebih yang diberikan kepada kita juga Alhamdulillah. Jadi apapun itu, saya kira dua-duanya untuk kepentingan para pelaku industri musik," sambungnya.

Namun, dirinya yang masih menjadi bagian dari grup band Ungu ini mengaku, tidak akan mempersoalkan pada penyanyi jalanan hingga cafe jika ada yang membawakan lagunya.

"Ungu sih, mempersilahkan buat teman-teman pengamen, penyanyi kafe, warung, restoran silahkan saja memutar lagu-lagu Ungu. Kita tidak ada masalah, tidak akan kita persoalkan," tegasnya.

Sehingga, dia tidak ingin masyarakat Indonesia justru malah menjadi meninggalkan musik-musik lokal.

"Saya kira tidak harus sampai ke situ ya. Bahwa ada kekhawatiran, iya. Tapi kita juga sibuk, Ungu sekarang sibuk mengkampanyakan bahwa kita tetap harus mengedepankan produk-produk lokallah. Termasuk industri musik, jadi lagu-lagu lokal jangan sampai ditinggalkan," ujarnya.

Kemudian, saat disinggung soal lagu yang dibawakan saat acara nikahan. Menurutnya, menjadi wajar jika ada nilai komersil.

"Kalau yang ada nilai komersilnya, saya kira wajar. Karena memang regulasi ini sudah ada," pungkasnya.

Rekomendasi