Menakar Fiskal & Moneter
Menakar Fiskal & Moneter Lihat Selengkapnya
Sorot
{{caption}}
Arsenal Juara Liga Inggris, Mikel Arteta Pecahkan Kutukan 22 Tahun!

{{caption}}
Purbaya Ungkap Respons Prabowo soal Kinerja Bea Cukai: Mereka Sudah Mulai Takut

{{caption}}
Prabowo Dijadwalkan Pidato di DPR Besok, Purbaya: Ada Pesan-Pesan Penting

{{caption}}
Purbaya: Jangan Lagi Salahkan MBG, Prabowo Sedang Memperbaiki Manajemen

{{caption}}
Amran Beri Penjelasan soal Prabowo Bilang Rakyat Desa Tak Pakai Dolar

{{caption}}
Usai Surati Prabowo, Pengusaha China Kini Mengeluh ke Purbaya dan Bahlil

Topik Terkait
{{caption}}
KPK Minta MA Profesional Tangani PK Mardani H Maming: Kami Yakin Hakim Masih Punya Integritas

Lembaga anti-rasuah ini yakin MA pimpinan Sunarto masih memiliki integritas dalam memutus PK Mardani H Maming.

KPK
{{caption}}
KPK Pastikan Kerja Kedeputian Penindakan Sesuai Prosedur Tangani Kasus Mardani Maming

"KPK tetap meyakini kerja kedeputian penindakan sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlak."

KPK
{{caption}}
Tiba-Tiba Akademisi Fakultas Hukum Unpad Minta Mardani Maming Dibebaskan, Ada Apa?

Tim Anotasi Fakultas Hukum Universitas Padjajaran mempresentasikan kajian mengenai kasus yang menimpa Mardani H Maming di Auditorium Unpad.

{{caption}}
Akademisi Eksaminasi Perkara eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming

Eksaminasi perkara Mardani H. Maming dilakukan oleh sejumlah eksaminator

{{caption}}
KPK Minta Hakim MA Tolak PK Mardani H Maming

KPK menilai alasan pengajuan PK Mardani H Maming tidak sesuai dengan Pasal 263 ayat (2) KUHAP.

KPK
{{caption}}
Kiai Muda NU Mendesak PBNU Pecat Pengurus Terlibat Korupsi demi Jaga Marwah Organisasi

Puluhan kiai muda NU Jawa Barat dan DKI Jakarta mendesak Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk memecat pengurus yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi, menegaskan pentingnya menjaga marwah organisasi keagamaan.

{{caption}}
Hendardi: Kecil Kemungkinan Amicus Curiae Diterima Pengadilan

"Setahu saya sampai sejauh ini, jarang amicus curiae itu diterima oleh pengadilan sebagai suatu pandangan," kata Hendardi.

{{caption}}
Eksaminasi PK Mardani H Maming Dinilai Tidak Mendukung Pemberantasan Korupsi

Eksaminasi perkara Mardani dinilai tidak mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia.

{{caption}}
Anggota DPR Minta Hakim MA Tolak Diintervensi di PK Mardani H Maming, Ingatkan Sumpah Jabatan

Penegakkan hukum harus terbebas dari segala bentuk pengaruh politik dan kekuasaan.

{{caption}}
Eks Wamenaker Noel Dituntut 5 Tahun Bui, Sesalkan Tak Korupsi Lebih Banyak

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan, dituntut 5 tahun penjara atas dugaan korupsi. Noel mengaku menyesal tidak korupsi lebih banyak karena merasa tuntutannya tak sepadan dengan terdakwa lain.

{{caption}}
Eks Wamenaker Noel Klaim Selamatkan Uang Rakyat Ratusan Miliar, Terjerat Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Gerungan mengklaim telah menyelamatkan uang rakyat ratusan miliar selama menjabat, namun kini menghadapi tuntutan pidana atas dugaan pemerasan dan gratifikasi.

{{caption}}
Pengacara Apresiasi Putusan Bebas Korupsi Tol Bengkulu, Kejati Siapkan Kasasi

Pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi lahan Tol Bengkulu menyambut baik putusan bebas korupsi Tol Bengkulu yang dijatuhkan majelis hakim, sementara Kejaksaan Tinggi Bengkulu menyatakan akan mengajukan kasasi.

{{caption}}
Update Kasus Korupsi Tambang Samin Tan, Kejagung Tahan Bos PT CBU

Penetapan tersangka dilakukan setelah Penyidik memperoleh 1626 dokumen, 129 barang bukti elektronik.

{{caption}}
Nadiem Makarim Bantah Kenaikan Harta Rp4,87 T Terkait Korupsi Chromebook, Sebut Nilai IPO GOTO

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim membantah tuduhan kenaikan harta Rp4,87 triliun terkait kasus korupsi Chromebook, menegaskan itu adalah nilai IPO GOTO 2022 dan bukan uang yang diterimanya.

{{caption}}
Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Langsung Peluk Istri Tak Kuasa Tahan Tangis

JPU menuntut Nadiem hukum pidana penjara 18 tahun dan denda Rp1 miliar. Selain itu, ada pidana tambahan dengan membayar uang pengganti hingga Rp5,2 triliun.