Ramadhan Pohan Dipenjara di Lapas Tanjung Gusta
Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut telah mengeksekusi politikus Partai Demokrat, Ramadhan Pohan. Dia dikirim ke Lapas Tanjung Gusta untuk menjalani hukuman 3 tahun penjara dalam kasus tindak pidana penipuan sebesar Rp 15,3 miliar.
"Jaksa Penuntut Umum telah melaksanakan putusan dan mengeksekusi terpidana perkara penipuan Ramadhan Pohan ke Lapas Tanjung Gusta," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Senin (14/10).
Dia memaparkan eksekusi dilakukan Jumat (10/10) siang sekitar pukul 13.00 WIB. Ketika itu, Ramadhan datang memenuhi panggilan tim JPU.
"Dalam hal ini Kejati Sumut telah melayangkan surat ke terpidana, dan terpidana kooperatif memenuhi panggilan dan langsung kita eksekusi ke Lapas Tanjung Gutsa Medan," tegas Sumanggar.
Hukuman 3 tahun penjara yang harus dijalani Ramadhan Pohan merupakan putusan majelis hakim di Mahkamah Agung yang diketuai Andi Abu Ayyub Saleh dengan anggota Wahidin dan Margono. Putusan itu menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Sementara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Ramadhan hanya dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara.
Ramadhan dijatuhi hukuman pidana setelah dinyatakan terbukti melanggar Pasal 378 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) ke-1 KHUPidana. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebesar Rp 15,3 miliar terhadap korbannya, bernama Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar dan Rotua Hotnida Simanjuntak.
Dalam perkara ini, Ramadhan dan Bendaharanya, Savita Linda Hora Panjaitan, dinyatakan telah menipu Rotua dan putranya Laurenz. Rotua merugi Rp 10,8 miliar sedangkan Laurenz Rp 4,5 miliar. Sehingga totalnya menjadi Rp 15,3 miliar.
Savita Linda belum memenuhi panggilan JPU. "Untuk bendahara Linda kita sudah panggil, kita tunggu, belum datang dia. Kalau nanti beberapa pemanggilan (dia mangkir) baru kita jemput paksa," tegas Sumanggar.
Perkara penipuan ini terjadi menjelang Pilkada serentak pada pengujung 2015. Korban mengaku terbujuk rayu dan janji hingga mau memberikan uang sebesar Rp 15,3 miliar untuk kepentingan Ramadhan Pohan, yang maju calon Wali Kota Medan 2016-2021.
Ramadhan dan Linda mengiming-imingi korban dengan sejumlah persentase keuntungan. Untuk meyakinkan korban, Ramadhan Pohan meninggalkan cek kepada Laurenz. Ternyata saat akan dicairkan isi rekeningnya hanya sekitar Rp 10 juta.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya