Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rafael Alun Trisambodo Terima Gratifikasi Selama 12 Tahun

Rafael Alun Trisambodo Terima Gratifikasi Selama 12 Tahun Rafael Alun Trisambodo diperiksa KPK. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka Rafael Alun Trisambodo. Mantan pejabat pajak kantor wilayah Jakarta Selatan ini diduga menerima gratifikasi dalam kurun 12 tahun terakhir.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya menemukan Rafael menerima sesuatu oleh pemeriksa pajak di tahun 2011 hingga 2023.

"Jadi ada peristiwa pidana korupsinya telah kami temukan terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu tahun 2011 sampai 2023," kata Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/3).

Ali menjelaskan penyidik telah menaikkan perkara dugaan korupsi Rafael Alun ke tingkat penyidikan. Dua alat bukti telah dikantongi.

"Kami menemukan peristiwa pidananya, kemudian dari bukti permulaan yang cukup, kemudian kami juga menemukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan sudah menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan usai tim penyelidik KPK memeriksa harta kekayaan Rafael Alun yang diduga tak sesuai dengan profil. KPK dikabarkan menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) atas nama Rafael Alun pada Senin, 27 Maret 2023.

"Iya (tersangka). Sprindik per 27 Maret," ujar sumber terpercaya di KPK, Kamis (30/3).

Sumber ini menyatakan Rafael dijerat dengan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Rafael diduga menerima gratifikasi dari para wajib pajak melalui perusahaan konsultan perpajakan.

"Pasal 12 B," kata sumber tersebut.

Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP