Puluhan Korban Terjebak! Modus Jual Tanah Kavling Fiktif, Wanita Muda Pelaku Penipuan Tanah Kavling Bekasi Diringkus Polisi

Seorang wanita muda diringkus polisi di Bekasi atas kasus penipuan tanah kavling fiktif yang merugikan puluhan korban hingga miliaran rupiah. Terungkapnya modus penipuan tanah kavling Bekasi ini membuat banyak pihak terkejut.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Puluhan Korban Terjebak! Modus Jual Tanah Kavling Fiktif, Wanita Muda Pelaku Penipuan Tanah Kavling Bekasi Diringkus Polisi
Seorang wanita muda diringkus polisi di Bekasi atas kasus penipuan tanah kavling fiktif yang merugikan puluhan korban hingga miliaran rupiah. Terungkapnya modus penipuan tanah kavling Bekasi ini membuat banyak pihak terkejut. (AntaraNews)

Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi berhasil meringkus seorang oknum pengusaha muda yang terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan. Pelaku, Suila Rohill (SR) berusia 36 tahun, diduga melakukan penipuan dengan modus penjualan tanah kavling fiktif di Jalan Pilar Sukatani, Desa Karangsentosa, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kasus ini telah menimbulkan kerugian finansial yang sangat besar bagi para korbannya.

Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Mustofa menjelaskan bahwa pengungkapan perkara ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan. Kasus penipuan ini sempat viral beberapa bulan lalu lantaran banyak warga yang mengaku menjadi korban dari oknum yang pernah menjabat sebagai pengurus Hipmi Kabupaten Bekasi tersebut. Total kerugian korban diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Sebanyak 58 orang telah menjadi korban dari aksi penipuan ini, namun baru 27 orang yang secara resmi mengajukan laporan kepolisian. Laporan-laporan ini masuk sejak tahun 2024 hingga 2025, tidak hanya di Mapolres Metro Bekasi tetapi juga di Mapolsek Tambun dan Cikarang Utara. Banyaknya pelaporan yang masuk menjadi kunci utama dalam memperkuat tuduhan dan mengungkap kasus penipuan tanah kavling Bekasi ini.

Modus Operandi dan Kronologi Penipuan

Pelaku, SR, mulai memasarkan tanah kavling fiktif tersebut sejak tahun 2017 kepada masyarakat. Modus yang digunakan adalah penawaran pembelian tanah kavling dengan sistem angsuran syariah, di mana pelaku menjanjikan proses pembuatan akta jual beli dan penerbitan sertifikat hak milik setelah angsuran mencapai 70 persen dari total harga.

Salah satu korban, Muhamad Mutaqien (33), mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp51 juta akibat membeli tanah kavling seluas 75 meter persegi dari tersangka SR. Korban menyetujui perjanjian angsuran selama 60 kali dengan nilai Rp864 ribu per bulan. Akad pembelian kavling tersebut dilakukan pada 24 November 2017 untuk proyek Suila tahap 2 Blok C1 nomor 45.

Ketika angsuran memasuki bulan ke-59, korban mulai menanyakan perkembangan proses penerbitan sertifikat yang dijanjikan. Namun, pada 24 Februari 2024, pelaku berdalih bahwa sertifikat belum dapat diproses karena ahli waris telah meninggal dunia. Pelaku kemudian menawarkan opsi pindah proyek atau pengembalian uang angsuran kepada korban.

Korban menyetujui tawaran pengembalian uang, tetapi perjanjian tersebut tidak pernah ditepati oleh pelaku. Setelah melakukan somasi pertama dan kedua yang tidak membuahkan hasil, korban mencari informasi dan mendapatkan penjelasan dari kantor ATR/BPN bahwa lokasi kavling yang dijual ternyata masuk dalam kategori lahan sawah yang dilindungi. Merasa tertipu, korban pun membuat laporan polisi, diikuti oleh puluhan korban lainnya.

Dampak dan Skala Kerugian Korban

Kasus penipuan tanah kavling ini telah menjerat banyak pihak dengan skala kerugian yang signifikan. Dari total 58 korban yang teridentifikasi, 27 di antaranya telah resmi melapor kepada pihak kepolisian. Total kerugian yang dialami oleh para korban secara keseluruhan diperkirakan mencapai lebih dari Rp3 miliar, sebuah angka yang fantastis.

Para korban tidak hanya berasal dari wilayah Kabupaten Bekasi, tetapi juga dari berbagai daerah lain seperti Jakarta, Tangerang, hingga Papua. Hal ini menunjukkan luasnya jangkauan pemasaran yang dilakukan oleh pelaku. Mereka semua tergiur dengan penawaran harga kavling yang relatif murah dan lokasi yang diklaim strategis.

Rata-rata setiap korban mengalami kerugian finansial mencapai Rp51 juta. Angka ini mencerminkan besarnya kepercayaan yang diberikan kepada pelaku dan dampak ekonomi yang ditimbulkan. Banyaknya laporan yang masuk ke berbagai kantor polisi membuktikan bahwa kasus ini adalah kejahatan serius yang merugikan banyak orang.

Ancaman Hukuman Bagi Pelaku

Atas perbuatannya, tersangka Suila Rohill (SR) dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal ini mengatur tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan kepada pelaku adalah empat tahun penjara.

Kepolisian menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam melaporkan tindak kejahatan. Laporan dari para korban menjadi dasar kuat bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penindakan. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan melakukan verifikasi mendalam sebelum melakukan transaksi jual beli properti, terutama yang menawarkan harga di bawah standar pasar.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi