Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Puluhan karyawan tuntut pesangon ke perusahaan asal Malaysia

Puluhan karyawan tuntut pesangon ke perusahaan asal Malaysia demo buruh di istana. ©2016 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Sebanyak 68 mantan karyawan PT Tadmansori Karpet Indah mengadukan perusahaan asal Malaysia ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung. Alasan mereka mengajukan keberatan ke PHI, lantaran perusahaan yang dikomandoi petinggi partai di negeri jiran itu melakukan pemecatan secara sepihak.

Kuasa hukum mantan karyawan perusahaan tersebut, Hasan Sutisna mengatakan, sebenarnya ada 80 karyawan yang diputus kerja secara sepihak. Hanya saja 12 di antaranya dengan terpaksa menerima uang pisah yang besarnya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang pesangon.

"Perusahaan sama sekali tidak memberikan pesangon kepada para karyawan. Mereka hanya menawarkan uang pisah sebesar Rp 30 juta per orang," katanya di PHI Bandung usai mengikuti sidang gugatan dengan agenda replik, Rabu (10/2).

Dia menjelaskan, pada pertengahan 2015 lalu perusahaan tiba-tiba menyatakan pailit. Dengan alasan itulah perusahaan menutup pabrik dan merumahkan seluruh karyawannya.

"Kalau sesuai undang-undang menurutnya perusahaan tidak bisa secara tiba-tiba menutup pabriknya dengan alasan pailit atau mengalami kerugian. Namun harus terlebih dahulu melalui tahapan prosedur seperti mengalami kerugian yang dibuktikan dengan laporan keuangan akuntan publik," terangnya.

Menilik ketentuan Pasal 164 ayat 3 UU 13 Tahun 2003, perusahaan wajib memberikan uang pesangon kepada para karyawan sebesar dua kali ketentuan Pasal 156 ayat 2, uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak sesuai Pasal 156 ayat 3.

"Rata-rata karyawan sudah bekerja belasan tahun. Ada yang sejak tahun 1996 sampai 2000. Kalau dihitung, pesangon paling kecil yang diterima karyawan minimal sampai Rp 110 juta. Tapi perusahaan kukuh tidak memberikan pesangon, padahal itu diatur oleh undang-undang," ujarnya.

Para mantan karyawan ini berharap agar PHI mengabulkan gugatan mereka yakni dengan mewajibkan pihak perusahaan untuk membayar uang pesangon terhadap 68 mantan karyawannya.

"Mengadu ke Pengadilan Industrial ini merupakan upaya kami yang terakhir demi memperoleh hak-hak mantan karyawan, terutama pesangon yang sampai hari ini belum diberikan oleh perusahaan. Kami berharap pengadilan akan mengabulkan tuntutan kami," ungkapnya.

Sebelum mengadukan tindakan perusahaan itu, mantan karyawan memang pernah beberapa kali melakukan mediasi dengan pihak perusahaan. Namum pertemuan itu tidak mencapai titik temu terutama soal besaran pesangon. Perusahaan tetap bersikukuh hanya memberikan uang pisah sebesar Rp 30 juta.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda

Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.

Baca Selengkapnya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pecat Karyawan yang Tak Ingin Pensiun, Perusahaan Ini Malah Wajib Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar
Pecat Karyawan yang Tak Ingin Pensiun, Perusahaan Ini Malah Wajib Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar

Perusahaan di Amerika Serikat diwajibkan membayar gaji dan ganti rugi kepada mantan karyawannya.

Baca Selengkapnya
Catat, Karyawan yang Masuk Kerja di Hari Pencoblosan Berhak Dapat Uang Lembur
Catat, Karyawan yang Masuk Kerja di Hari Pencoblosan Berhak Dapat Uang Lembur

Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.

Baca Selengkapnya
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.

Baca Selengkapnya
Sempat Bermasalah, 2 BUMN Ini Didemo Karyawan karena Pembayaran THR
Sempat Bermasalah, 2 BUMN Ini Didemo Karyawan karena Pembayaran THR

Pegawai BUMN ini demo lantaran perusahaan tidak memberikan THR yang menjadi hak karyawan.

Baca Selengkapnya
Tinggalkan Pekerjaan di Kota Besar Pilih Pulang Kampung agar Dekat dengan Anak Istri, Kisah Pedagang Kelontong Asal Tuban Ini Bikin Haru
Tinggalkan Pekerjaan di Kota Besar Pilih Pulang Kampung agar Dekat dengan Anak Istri, Kisah Pedagang Kelontong Asal Tuban Ini Bikin Haru

Pendapatannya saat ini jauh lebih sedikit tapi ia mengaku bahagia

Baca Selengkapnya
Perusahaan Ban Ternama di Cikarang Tutup, Nasib Ribuan Karyawannya Terancam PHK Massal
Perusahaan Ban Ternama di Cikarang Tutup, Nasib Ribuan Karyawannya Terancam PHK Massal

Penutupan dilakukan karena di tahun ini tidak ada lagi orderan atau pemesanan yang masuk dari vendornya.

Baca Selengkapnya