Prostitusi Online di Cilegon Terbongkar, Satu Muncikari Diamankan
Merdeka.com - Polsek Pulomerak mengamankan seorang muncikari berinisial AT alias Mami Sherly lantaran menjual gadis remaja secara online. Pelaku diamankan saat bertransaksi esek-esek kepada pria hidung belang di sebuah hotel wilayah Merak.
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan dengan melakukan penyamaran, petugas berhasil mengamankan dua pekerja seks komersial (PSK).
"Setelah dilakukan penangkapan kedua remaja itu yang sudah dibooking, petugas langsung mengamankan muncikarinya di kontrakannya di salah satu Kecamatan Grogol Kita Cilegon," ujarnya.
Kapolres mengungkapkan, pelaku menjual gadis remaja tersebut dengan harga satu juta kepada lelaki hidung belang.
"Pelanggan memesan sebesar 1 juta untuk satu kali pakai. Saat diamankan muncikari itu tidak melakukan perlawanan kepada petugas," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana pemberantasan perdagangan orang.
"Dipidana dengan pidana penjara, paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Dan pidana denda paling sedikit 120 juta dan paling banyak 600 juta," kata Kapolres.
Sementara itu, Mami Sherly mengaku menyesali perbuatan yang telah digelutinya selama dia tahun tersebut.
"Menyesal pak, saya bekerja gini sudah dua tahun pak," katanya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya