Merdeka.com - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri melimpahkan dugaan kriminalisasi tersangka ke Biro Pengawasan Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim.
Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengatakan akan melaporkan perkembangan penanganan laporan tersebut. "Pasti akan kami sampaikan," katanya saat dikonfirmasi.
Terpisah, kuasa hukum pelapor, Yuda Pranata mengatakan laporan dugaan kriminalisasi teregister dalam surat nomor: SPSP2/3990/XI/2021, tertanggal 1 November 2021, atas nama pengadu M.
M merupakan istri tersangka J yang bersama-sama dengan R, istri HM. Kedua wanita itu datang ke Kantor Divisi Propam Polri pada Senin (1/11) untuk meminta permohonan perlindungan hukum terhadap penanganan perkara pidana yang dilakukan oleh penyidik Polda Sumatra Utara (Sumut).
"Propam Polri sudah melimpahkan penanganan penyidikan ke Birowassidik Bareskrim untuk melakukan audit penyidikan oleh Ditreskrimum Polda Sumut," kata Yuda, Jumat (26/11).
Menurut dia, pihak keluarga juga berharap perkara tersebut dapat segera dihentikan. "Semoga dapat dihentikan melalui audit oleh Birowassidik karena perkara yang menjerat tersangka J dan HM sudah diperiksa di PTUN dan perdata yang dimenangkan klien kami," kata dia.
Sebelumnya, M dan H datang ke Kantor Propam Polri untuk meminta perlindungan hukum terhadap penanganan perkara tersebut.
"Di mana kami merasa suami kami terzalimi ditetapkan tersangka dan ditahan kurang lebih 30 hari atas kasus surat kepemilikan tanah berupa ruko," kata M.
Ia menjelaskan, kasus yang menjerat kedua tersangka bermula ketika terjadi pembelian sebidang tanah ruko di Medan Barat, Kota Medan. Setelah membeli tanah itu, kedua suami korban mengajukan kepemilikan ke BPN Medan. Ternyata, ada hak guna bangunan (HGB) kepemilikan orang lain atas tanah itu.
"Jadi sudah sempat juga dulu berembuk dengan orang BPN. Sudah dimediasi tetap tidak ada solusi. Dan orang BPN mengatakan lanjutkan ke pengadilan," ujarnya.
Karena tidak ada solusi, akhirnya kasus itu proses di pengadilan melalui gugatan perdata. Hasil dari putusan kasasi di Mahkamah Agung Nomor: 3654 K/Pdt/2020, tanggal 17 Desember 2020 dimenangkan oleh pihaknya.
"Setelah keluar putusan MA, ada tuduhan laporan ke kepolisian, bahwa surat keputusan dari Pemprov Sumatra Utara itu palsu. Jadi yang laporkan suami saya itu pihak lawan yang kami bersengketa masalah kepemilikan ruko," terang M.
Tidak hanya itu, setelah ditetapkan tersangka dan ditahan, pihak keluarga melalui kuasa hukum dua kali mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan, namun tidak diberikan oleh penyidik.
Bahkan, sambung Yuda, dalam proses permohonan itu, oknum penyidik meminta uang sebesar Rp50 juta sebagai jaminan. Ironisnya, permintaan penangguhan justru tidak pernah dibalas oleh penyidik.
"Pada 12 November 2021 keluarga tersangka akhirnya minta uang Rp50 supaya dikembalikan. Setelah melalui perdebatan penyidik kemudian mengembalikannya," ucap Yuda.
Selain itu, selama J dan HM di tahan, oknum penyidik melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali. Inti dari pemanggilan itu ialah untuk menyatakan perdamaian. Jika tidak, kasus yang menimpanya akan dinaikkan ke pengadilan.
"Kami merasa terzalimi dan diintimidasi, dipaksa untuk berdamai. Isi dari perdamaiannya tiga pilihan, pertama, kita yang beli objek tersebut. Kedua, pihak lawan yang beli ke kita. Dan opsi ketiga, diminta buat perjanjian, objek itu ditulis dijual, setelah dijual bagi dua," timpal M, lagi.
Atas dugaan kriminalisasi yang dialami kedua suaminya, pihak keluarga berharap mendapatkan keadilan dengan adanya laporan tersebut. [rhm]
Baca juga:
Tuding Ada Kriminalisasi, Pendukung Tuntut Eks Bupati Yalimo Lakius Peyon Dibebaskan
Petani Sawit di Kampar Bantah Jadi Korban Kriminalisasi
Pengacara Fatia Ingatkan Luhut soal Covid Terkendali yang Dibantah Jokowi
Polres Kampar Bantah Tudingan Kriminalisasi Petani Kopsa-M
Cak Imin Nilai Krisis Rusia-Ukraina Jadi Ancaman Serius Ekonomi Indonesia
Sekitar 19 Menit yang lalu2 Mahasiswa di Banda Aceh Timbun 2.000 Liter Solar, Digerebek saat Gunakan Sabu-Sabu
Sekitar 49 Menit yang laluBaku Hantam di Rumah Duka, Pria Minahasa Tewas Ditikam Badik
Sekitar 1 Jam yang laluKecelakaan Bus Pariwisata di Ciamis Diduga akibat Rem Blong
Sekitar 1 Jam yang laluSempat Tertimbun 5 Menit, Ibu Hamil 8 Bulan Selamat dari Longsor Cijeruk
Sekitar 2 Jam yang laluMobil Formula E Tiba di Jakarta, Baru Bisa Dibuka 27 Mei
Sekitar 2 Jam yang laluSimak Sederet Aturan Baru dan Syarat Nama di KTP, KK Hingga Catatan Sipil
Sekitar 3 Jam yang laluMenko PMK: Selama Ini Pemerintah Kerap Nombok Kekurangan Ongkos Naik Haji
Sekitar 3 Jam yang lalu4 Pulau di Aceh Singkil Diklaim Sumut, DPR dan Pemerintah Aceh Protes
Sekitar 4 Jam yang laluSejak 2020-Mei 2022, Kejagung Hentikan 1.070 Perkara Lewat Restorative Justice
Sekitar 5 Jam yang laluGara-Gara Dendam Lama, Seorang Pesilat Tewas Dikeroyok Delapan Orang
Sekitar 8 Jam yang laluCara Sahabat Ganjar Gaet Simpati Warga Sumsel untuk Pilpres 2024
Sekitar 8 Jam yang laluLarangan Sudah Dicabut, Pengusaha Akui Masih Sulit Ekspor CPO dan Minyak Goreng
Sekitar 17 Jam yang laluMinyak Goreng Curah di Cirebon Melimpah, Harga per Liter Rp14.500
Sekitar 1 Hari yang laluJokowi Tinjau Harga Minyak Goreng dan Bagikan BLT di Pasar Muntilan
Sekitar 1 Hari yang laluPresiden Jokowi Cek Harga Minyak Goreng Curah di Pasar Muntilan
Sekitar 1 Hari yang laluJokowi Soal Harga BBM: Subsidi APBN Gede Sekali, Tahan Sampai Kapan?
Sekitar 1 Hari yang laluDemo di Patung Kuda, Buruh dan Mahasiswa Bawa Empat Tuntutan Ini
Sekitar 1 Hari yang laluAlternatif Cara Tahan Kenaikan Harga Pertalite dkk Tanpa Tambah Utang
Sekitar 1 Hari yang laluLangkah Pemerintah Batalkan Rencana Kenaikan Harga BBM Hingga Tarif Listrik Tepat
Sekitar 1 Hari yang laluCak Imin Nilai Krisis Rusia-Ukraina Jadi Ancaman Serius Ekonomi Indonesia
Sekitar 41 Menit yang laluKritik Rusia, Eks Presiden AS George W Bush Keceplosan Sebut Invasi ke Irak Brutal
Sekitar 2 Hari yang laluPermintaan Ambulans untuk Ukraina Meningkat di Tengah Invasi Rusia
Sekitar 2 Hari yang laluPengamat Militer Rusia Punya Pandangan Mengejutkan tentang Perang di Ukraina
Sekitar 3 Hari yang laluMenteri PPPA Harap Acara Daerah jadi Ajang Memajukan UMKM Perempuan Terdampak Covid
Sekitar 10 Jam yang laluEpidemiolog Pandu Riono Dorong Pemerintah Menyudahi PPKM
Sekitar 10 Jam yang laluSiang Kerja, Warga Bangka Selatan Babel Minta Petugas Gelar Vaksinasi Malam Hari
Sekitar 10 Jam yang laluPeningkatan Mobilitas Masyarakat Saat Mudik Dorong Pemulihan Ekonomi
Sekitar 2 Hari yang laluLapor Jokowi, Menko PMK Sampaikan Kasus Kecelakaan Mudik 2022 Turun 11%
Sekitar 3 Hari yang laluPer 10 Mei, KAI Tolak Berangkatkan 707 Penumpang Terkait Covid-19
Sekitar 1 Minggu yang laluFrekuensi Belanja Masyarakat Meningkat Tajam di Ramadan 2022
Sekitar 1 Minggu yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami