Promosi Perwira Tinggi Lazim Diketahui Presiden, Pembatalan Mutasi Letjen Kunto Arief Picu Spekulasi Politis

Mutasi perwira tinggi TNI umumnya diketahui presiden selaku panglima tertinggi militer.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Promosi Perwira Tinggi Lazim Diketahui Presiden, Pembatalan Mutasi Letjen Kunto Arief Picu Spekulasi Politis
'Promosi Perwira Tinggi Lazim Diketahui Presiden, Pembatalan Mutasi Letjen Kunto Arief Picu Spekulasi Politis' (Merdeka.com)

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto batal memutasi Letjen TNI Kunto Arief Wibowo dari Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I (Pangkogabwilhan I) menjadi Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad). Mutasi itu batal berselang sehari setelah Panglima TNI mengeluarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 dan ditandatanganinya di Jakarta pada Selasa 29 April 2025.

Panglima TNI kemudian mengeluarkan revisi Surat Keputusan Nomor Kep/554.A/IV/2025 tanggal 30 April 2025. Dalam surat revisi itu, ada tujuh perwira tinggi TNI batal dimutasi termasuk Letjen Kunto Arief.

Pengamat Militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi mengatakan, mutasi perwira tinggi TNI umumnya diketahui presiden selaku panglima tertinggi militer. Terlebih mutasi menyangkut posisi strategis ditempati perwira tinggi tersebut.

"Perlu diketahui setiap keputusan mutasi dan promosi perwira tinggi itu lazimnya diterbitkan atas sepengetahuan atau persetujuan presiden sebagai panglima tertinggi, terutama yang menyangkut posisi-posisi strategis," kata Fahmi saat dihubungi merdeka.com, Sabtu (3/5).

Fahmi mempertanyakan apakah mutasi terhadap Letjen Kunto Arief dan enam perwira tinggi TNI lainnya sudah berjalan sesuai mekanismenya atau tidak. Namun menurut dia, keputusan mutasi tersebut diketahui presiden.

"Siapa yang evaluasi? Karena ini adalah keputusan panglima, yang bisa evaluasi ya atasannya, yaitu presiden sebagai panglima tertinggi," ujar Fahmi.

Menurut Fahmi, penjelasan TNI bahwa mutasi tersebut batal dilakukan karena ada beberapa perwira tinggi setelah dikaji ulang belum dapat berpindah tugas menimbulkan pertanyaan publik dan internal militer.

Pertanyaan publik tersebut dikatakan Fahmi lantaran tidak semua orang memahami prinsip fleksibilitas dalam organisasi sebagaimana dimaksud TNI dalam penjelasannya tersebut.

Keputusan kilat mengubah mutasi gerbong Letjen Kunto Arief itu mencerminkan perencanaan dilakukan TNI belum matang. Hal itu ditekankan Fahmi bisa mempengaruhi stabilitas organisasi.

"Mengingat antusiasme publik yang hampir selalu tinggi terhadap ragam dinamika yang terkait dengan TNI, saya kira kemudian penting juga bagi TNI untuk memastikan bahwa setiap keputusan strategis, dapat dikomunikasikan dengan jelas kepada publik untuk menjaga kepercayaan terhadap institusi," ujar Fahmi.

Dihubungi terpisah, pengamat militer dari LIPI, Jaleswari Pramodhawardani mengatakan ada dua poin disoroti dari pembatalan mutasi sejumlah perwira tinggi TNI termasuk Letjen Kunto Arief. Pertama akibat keputusan kilat TNI merevisi mutasi perwira tinggi tersebut memicu spekulasi publik terkait kebijakan itu kental bernuansa politis.

"Kendati mutasi adalah dinamika internal militer, kecepatan ralat mengundang tanya soal proses pengambilan keputusan yang ideal. Relasi sipil-militer yang sensitif di Indonesia membuat keterlibatan tokoh berlatarbelakang politik menambah rumit analisis, di mana pengaruh kekuasaan disinyalir turut mewarnai kebijakan strategis TNI. Publik kemudian berusaha untuk menghubungkannya," ujar Jaleswari.

Menurut Jaleswari, spekulasi publik kedua dari keputusan merivisi mutasi perwira tinggi TNI itu mencerminkan perlunya transparansi dan akuntabilitas.

"Penjelasan komprehensif dari TNI krusial untuk meredam tanda tanya dan menjaga kepercayaan masyarakat," ujar Jaleswari.

Jaleswari menyoroti TNI dari keputusan merevisi mutasi sejumlah perwira tinggi tersebut. Berkaca dari keputusan TNI tersebut menggambarkan dinamika kekuasaan berhubungan erat dengan militer, politik dan masyarakat.

Ke depan, Jaleswari berharap TNI-Polri tidak tergoda masuk ke arena politik praktis dengan tetap profesional dalam mengambil setiap keputusan serta tidak tergoda syahwat politik personal maupun kelompok.

"Saya memahami bahwa penjelasan ke publik tidak mudah. Namun menurut saya penjelasan resmi dari TNI tetap perlu dilakukan, agar tidak menimbulkan spekulasi liar di publik. Kedepan, semakin mendesak kebutuhan kita akan pimpinan sipil yang tidak menggoda TNI maupun Polri untuk masuk ke ranah politik sipil," kata Jaleswari.

Kapuspen TNI, Brigjen TNI Kristomei Sianturi menjelaskan alasan pembatalan mutasi tujuh Pati TNI tersebut termasuk Letjen Kunto Arief Wibowo. Kristomei mengatakan, setelah KEP 554/ IV Tahun 2025 pada tanggal 29 April, ternyata dari rangkaian gerbongnya, harus berubah mengikuti alurnya, ada beberapa yang memang belum bisa bergeser saat ini.

“Sehingga didiskusikan lah untuk meralat atau menangguhkan rangkaian itu. Dan dikeluarkan KEP 554A/IV 2025 tanggal 30 April dengan rangkaian yang lainnya,” kata Kristomei saat jumpa pers daring bersama media, Jumat (2/5).

Menurut Kristomei, ada tugas yang harus diselesaikan oleh para perwira tinggi TNI tersesbut. Sehingga belum bisa digeser dari posisinya sekarang.

“Jadi kan sidang wanjakti itu kan biasanya bersidang itu untuk 3 bulan ke depan. Jadi ada rangkaian-rangkaian yang sudah disiapkan, yang memang harus ada yang pensiun, ada yang geser,” terang dia. 

“Nah karena memang ada tugas-tugas yang pasti harus diselesaikan oleh mereka, dihadapan dengan perkembangan situasi saat ini,” tambah Kristomei.

Menurut dia, tidak ada hal lain dalam keputusan ralat mutasi tersebut. Semua dilakukan murni untuk perkembangan organisasi di internal TNI.

Sebelum diralat, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto merotasi jabatan Letjen Kunto Arief Wibowo. Putra dari Wakil Presiden RI periode 1993-1998, Try Sutrisno, itu dirotasi ke jabatan Staf Khusus KSAD.

Jabatan yang semula diemban Letjen Kunto, kini diisi oleh Laksda Hersan berdasarkan surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 tanggal 29 April 2025.

Laksda Hersan sebelumnya menjabat Pangkoarmada III berdasarkan Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/1286/XI/2023. Mantan ajudan dari Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), ini juga pernah menjabat sebagai Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres).

Rekomendasi