Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat mengungkap produksi kosmetik ilegal di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Diketahui, salah satu bahan baku yang digunakan untuk pemutih wajah adalah pewarna pakaian.
Satu orang berinisial YS ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Produsen ini diduga sudah menjalankan bisnisnya sejak dua tahun lalu. Sebaran produknya didistribusikan ke pasar tradisional dengan keuntungan Rp55 juta per bulan.
"Satu paket kosmetiknya dijual Rp35 ribu. Bahan bakunya dibeli dari wilayah Jakarta Barat dan tersangka mencampurnya secara manual dengan pewarna pakaian warna kuning dan merah muda,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Barat Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat, Senin (8/2).
Setelah proses selesai, tersangka mengemasnya sedemikian rupa seperti kosmetik pada umumnya, lengkap dengan label yang sudah dicetak beserta petunjuk pemakaian untuk malam dan siang.
Selain menangkap satu tersangka, polisi pun menyita barang bukti produk kosmetik ilegal dan bahan baku berupa satu tong krim berwarna putih, satu galon berisi cairan, tiga buah pewarna dan alat produksi.
Adapun polisi menerapkan kepada tersangka yakni Pasal 197 Jo Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 dan atau Pasal 62 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman 15 tahun penjara.