Priyo: Rekomendasi KY pecat hakim Daming Sunusi terlalu keras
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso menilai rekomendasi Komisi Yudisial (KY) untuk memecat hakim Muhammad Daming Sunusi terlalu keras.
"Saya kaget KY memberikan rekomendasi yang sangat keras. Dalam pandangan saya, ini terlalu keras," kata Priyo di Gedung DPR RI Senayan Jakarta Pusat, Senin (22/1).
Menurutnya, Daming menyatakan komentar tidak senonoh tentang pemerkosaan karena keseleo lidah. Kepastian tidak lolosnya Daming dalam fit and proper test calon hakim agung sudah merupakan hukuman berat bagi orang yang keseleo lidah.
"KY harus hati-hati, jangan memberi keputusan di luar batas. Saya berharap KY bisa arif," ujarnya.
Terkait proses fit and proper test calon hakim agung, Priyo menyatakan sebagian besar calon memenuhi kriteria hakim agung.
"Hari Rabu (23/1) besok dijadwalkan untuk mengambil keputusan calon yang lolos atau tidak lolos. Pantauan saya ada 80 persen yang memang sudah sangat pantas dipilih menjadi hakim agung," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) memberikan rekomendasi terhadap hakim Daming Sunusi berupa pemberhentian sebagai hakim. Rekomendasi itu diambil saat KY menggelar rapat kerja pada Jumat (18/1).
"Sidang pleno KY Jumat memutuskan hakim Daming Sunusi dinyatakan telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Atas pelanggaran itu, KY mengusulkan sanksi berat untuk dibawa ke MKH, yakni pemberhentian dengan hak pensiun," ujar Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh saat dihubungi di Jakarta, Selasa (22/1).
Imam mengatakan, rekomendasi ini diambil setelah KY melakukan pemeriksaan terhadap Daming. Selain itu, KY juga memeriksa rekaman saat Daming menjawab pertanyaan dari DPR dalam proses fit and proper test.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepala Bagian (Kabag) KPK, Ali Fikri menyebut kedua hakim hadir saat pemeriksaan pada Senin (25/3).
Baca SelengkapnyaPutusan itu diwarnai disentting opinion tiga hakim MK.
Baca SelengkapnyaSaldi meledek kuasa hukum KPU tidak pernah bertanya di persidangan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tumpak mengatakan putusan hasil sidang etik tersebut sudah disepakati oleh seluruh anggota Dewas KPK. Termasuk tanggal sidang pembacaan putusan tersebut.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR dari PKB, Luluk Nur Hamidah PDIP menjadi pemimpin dalam hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaAturan mengenai batas usia Capres-Cawapres digugat ke MK pda Senin (21/7).
Baca SelengkapnyaDalam narasi disebutkan hakim mendiskualifikasi kemenangan pasangan Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaHasto ungkap PDIP menerima tekanan terkait hak angket
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi menetapkan hasil Pemilu 2024 pada Rabu (20/3) malam
Baca Selengkapnya