Merdeka.com - Hakim sidang telah memutus untuk menolak gugatan pra-peradilan terkait kasus dugaan tindak pidana penggelapan dari kasus PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha. Adapun gugatan itu diajukan oleh 3 tersangka, yaitu MA, EL, dan RF.
Juru Bicara Humas Mabes Polri Kombes Ade Yaya Suryana menyebut, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri akan melakukan investigasi berupa pemeriksaan saksi dan ahli, serta melakukan audit keuangan dalam penyitaan aset-aset. Tak hanya itu, tim penyidik juga melakukan upaya penggeledahan dalam mencari dokumen dan alat bukti lainnya.
"Selanjutnya, penyidik akan segera melakukan langkah-langkah penyidikan berupa pemeriksaan saksi dan ahli melakukan audit keuangan, melakukan penyitaan aset-aset, melakukan upaya penggeledahan untuk mencari dokumen dan alat bukti lainnya," katanya, Kamis (15/9).
Ade memastikan, penyidik sesegera mungkin akan melakukan pemberkasan untuk mengirim Tahap I dari masing-masing tersangka.
"Segera melakukan pemberkasan untuk pengiriman tahap 1 dari masing-masing tersangka," ucap Ade.
Sekedar informasi, Polri menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan penipuan dan pemalsuan data pemegang polis asuransi WanaArtha Life. Para tersangka memiliki peran masing-masing.
Tersangka YY selaku mantan Direktur Utama PT WanaArtha Life berperan menandatangani laporan keuangan periode tahun 2014-2020 dan mengabaikan pelanggaran SOP sehingga terjadi tindak pidana. Kemudian tersangka DH selaku mantan Direktur Keuangan berperan menandatangani laporan keuangan periode tahun 2014-2020 dan mengabaikan pelanggaran SOP sehingga terjadi tindak pidana.
Sementara tersangka YM selaku Manager Produk Wal Invest, terlibat melakukan pengurangan data pemegang polis dalam audit keuangan tahunan. Sedangkan tersangka TK selaku Head Accounting, terlibat meneruskan perintah dari MA untuk melakukan pengurangan data pemegang polis dalam audit keuangan tahunan kepada YM dan menyediakan data palsu kepada KAP.
Selanjutnya tersangka MA selaku pemegang saham mewakili PT Facend Consolidated companies dan PKWT ahli investasi, terlibat menyuruh melakukan pengurangan data pemegang polis dalam audit keuangan tahunan. MA juga berperan melakukan penggelapan dalam jabatan terhadap keuangan perusahaan dan atau premi nasabah.
Lalu tersangka EL selaku Komisaris Utama dan pemegang saham mewakili PT Facend Consolidated Companies, juga terlibat melakukan penggelapan dalam jabatan terhadap keuangan perusahaan dan atau premi nasabah.
Terakhir tersangka RF selaku Head Divisi Marketing dan mantan Wadir Investasi, ikut terlibat menikmati penggelapan dalam jabatan terhadap keuangan perusahaan dan atau premi nasabah.
Dalam kasus ini, Pasal yang dipersangkakan berkaitan dengan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 terkait penyampaian informasi tidak benar kepada pemegang polis, dan pasal 76 terkait dengan penggelapan premi asuransi dan Pasal 81 juncto 82 terkait korporasi asuransi.
Reporter Magang: Syifa Annisa Yaniar [eko]
Baca juga:
Bareskrim Tak Hadir, Praperadilan Tersangka Kasus Wanaartha Life Ditunda
Ini Peran Tujuh Tersangka Kasus Penipuan dan Pemalsuan Data WanaArtha Life
Bocoran Negosiasi Calon Investor Baru WanaArtha Capai 50 Persen
Bareskrim Periksa Direksi WanaArtha Life Terkait Kasus Penipuan
Harapan Besar Nasabah Wanaartha Life, MA Kabulkan Pengembalian Dana
Advertisement
Pengakuan Immanuel Ebenezer di Balik Pembubaran Relawan Ganjar Pranowo Mania
Sekitar 16 Menit yang laluDPR Minta Pemerintah Ambil Tindakan Terkait Ditemukan Kembali Kasus Gagal Ginjal Akut
Sekitar 23 Menit yang laluWanita Pemilik Rental PS yang Cabuli 17 Anak di Jambi Dibawa ke RS Jiwa
Sekitar 26 Menit yang laluABG di Depok yang Disiram Air Panas Masih Trauma, Kalau Ditanya Enggak Mau Ngomong
Sekitar 31 Menit yang laluPolisi Bakal Uji Data Buktikan Kelayakan Bripka Madih Atas Hak Tanah Sengketa
Sekitar 43 Menit yang laluBerita Pemilu 2024 Terkini: Seputar Capres, Koalisi Partai dan Jadwal Kampanye
Sekitar 44 Menit yang laluImmanuel Ebenezer Bubarkan Relawan Ganjar Pranowo Mania, Ada Apa?
Sekitar 45 Menit yang laluViral Hashim Biayai Jokowi Miliaran di DKI, PDIP: Tak Mungkin Pilgub Tanpa Biaya
Sekitar 49 Menit yang laluPotret Ortu Korban Gagal Ginjal Akut Berkaos Hitam 'Kukira Obat Ternyata Racun'
Sekitar 56 Menit yang laluPertukaran Budaya, Wakil Dubes Amerika Kunjungi Padang Panjang
Sekitar 59 Menit yang laluPolisi Kirim Hasil Investigasi Kasus Gagal Ginjal Akut Anak di DKI ke BPOM
Sekitar 1 Jam yang laluKreatif, Polisi Tuban Sulap Ratusan Knalpot Brong Sitaan Jadi Patung Kuda
Sekitar 1 Jam yang laluIni Jenis Pelanggaran yang Disasar Petugas saat Operasi Keselamatan Jaya 2023
Sekitar 1 Jam yang laluDua Jenderal TNI dan Polri Turun Tangan di Kasus Brimob Bentak Babinsa TNI AD
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Sentil Baiquni Soal Sikap Seorang Perwira Polisi Harus Gagah Berani
Sekitar 18 Jam yang laluVIDEO: Replik Jaksa, Sindir Sikap Ngeles Irfan Widyanto Makin Coreng Citra Polri
Sekitar 18 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Soroti Pleidoi Hendra Eks Anak Buah Sambo Soal 27 Tahun Karier di Polri
Sekitar 21 Jam yang laluVIDEO: Beberkan Rekaman CCTV ke Pimpinan Polri, Chuck "Saya Dijanjikan Tak Dipidana"
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Jaksa Serang Agus Nurpatria, Bandingkan dengan Ricky Berani Tolak Sambo
Sekitar 2 Jam yang laluVIDEO: Dua Kejahatan Arif Rahman Eks Anak Buah Sambo di Kasus Brigadir J
Sekitar 2 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Sentil Baiquni Soal Sikap Seorang Perwira Polisi Harus Gagah Berani
Sekitar 18 Jam yang laluVIDEO: Replik Jaksa, Sindir Sikap Ngeles Irfan Widyanto Makin Coreng Citra Polri
Sekitar 18 Jam yang laluVIDEO: Replik Jaksa, Sindir Sikap Ngeles Irfan Widyanto Makin Coreng Citra Polri
Sekitar 18 Jam yang laluVIDEO: Arif Terisak Sampaikan Pembelaan Beri Pesan Cinta ke Istri, Ibu Hingga Hakim
Sekitar 3 Hari yang laluVIDEO: Serangan Balik Bharada E, Sindir Jaksa Ngotot 12 Tahun Penjara
Sekitar 4 Hari yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 1 Minggu yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 1 Minggu yang laluLupakan Kekalahan, PSS Alihkan Fokus Hadapi Persik di BRI Liga 1
Sekitar 2 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami