Praperadilan Rommy Diputus Selasa Pekan Depan
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy, hari ini. Agenda sidang kali ini kesimpulan.
Sidang berlangsung singkat. Masing-masing pihak baik Romahurmuziy yang diwakili pengacara maupun pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya menyerahkan kesimpulan dalam bentuk bundelan dokumen dan compact disc ke majelis hakim.
Majelis hakim, Agus Widodo, menunda sidang hingga Selasa 14 Mei 2019. "Jadi putusannya Insya Allah akan kita bacakan hari Selasa 14 Mei 2019," kata Agus menutup sidang dengan mengetok palu, Jakarta (10/5).
Terpisah, tim pengacara Romahurmuziy, Mohammad Ikhsan, mengaku optimis gugatannya akan diterima oleh majelis hakim.
"Kemarin, permohonan kita justru dikuatkan oleh bukti dan ahli dari KPK," terang dia.
Sementara itu, Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi, Firman, menjelaskan berkas yang diserahkan ke majelis hakim terkait poin-poin penting selama sidang.
"Ini poin-poin selama persidangan kemarin kita simpulkan. Terkait menguatkan jawaban kita dan bukti-bukti yang sudah kita hadirkan," kata dia.
Dia tegaskan, penanganan perkara ini sudah sah dan sesuai prosedur. "Tindakan penangkapan tangan dan tindakan lainnya sudah sesuai hukum," tutur dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai mengatakan, pihaknya menerima 3.593 laporan masyarakat terkait pengawasan perilaku hakim dan investigasi.
Baca SelengkapnyaPPP mendapatkan perbedaan angka yang cukup signifikan antara total perolehan nasional yang ditampilkan di layar pleno KPU dengan pembandingan di beberapa dapil.
Baca SelengkapnyaRommy menilai seharusnya keputusan itu bisa berlaku pada Pemilu 2024 ini.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PPP tengah fokus mengawal penghitungan suara sampai KPU mengumumkan hasil Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi atau MK akan memproses Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Termasuk menyidangkan sengketa Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Tim Hukum AMIN meminta Hakim MK untuk menghadirkan 4 menteri Jokowi sebagai saksi sengketa Pilpres
Baca SelengkapnyaBawaslu dianggap tidak transparan dan tidak profesional dalam menjalankan tugas
Baca SelengkapnyaKetiganya merupakan perwakilan Hakim Konstitusi yang diusulkan oleh Mahkamah Agung (MA), Presiden, dan DPR RI.
Baca Selengkapnya