Praktik Prostitusi di Tasikmalaya, Empat Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara
Merdeka.com - Polres Tasikmalaya menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan tindak pidana Perdagangan Orang atau TPPO. Salah satu tersangka, perempuan yang tengah hamil muda.
Setelah melakukan penangkapan terhadap keempat pelaku, kepolisian langsung melakukan pemeriksaan secara intensif hingga akhirnya menjerat mereka untuk proses hukum selanjutnya.
"Kami sudah menetapkan 4 orang sebagai tersangka TPPO," ujar Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono dilansir Liputan6.com, Minggu (15/8).
Keempat tersangka yakni Hari (20) warga Sukabumi, Lukcy (21) warga Rajapolah, Kamaludin (22) warga Cihaurbeuti Ciamis dan seorang perempuan Selly (21) warga Kecamatan Salawu. Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa handphone, bukti chat hingga buku tabungan.
Atas perbuatannya polisi menjerat para tersangka dengan Undang-Undang TPPO pasal 2 nomor 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman penjara 3 sampai 15 tahun.
Khusus tersangka Selly yang tengah hamil muda, pihak penyidik bakal menempatkan pada ruang yang berbeda termasuk kehadiran pihak medis.
"Namun tetap kami lakukan pengawasan, kerena memang tersangka (perdagangan orang) ini sedang hamil," kata dia.
Dalam keterangannya, tersangka Selly mengaku ditugaskan merekrut calon korban dengan imbalan Rp500.000. Awalnya para korban mengaku ingin bekerja, hingga akhirnya ditawari melayani lelaki hidung belang via aplikasi.
Sementara peran pengantar para korban ke wilayah Bogor dijalankan Kamaludin, tersangka lainnya dalam kasus itu.
"Untuk setiap kencan, tersangka menetapkan tarif sebesar Rp300.000,” ujar Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Hario Prasetyo Seno.
Sebelumnya, Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap praktek perdagangan orang. Sebanyak 6 orang korban TPPO dari beberapa daerah berhasil diungkap. Awalnya mereka ditawari bekerja di rumah makan, namun nyatanya mereka bekerja sebagai PSK.
Dalam sekali kencan, para korban mendapatkan bayaran sebesar Rp300 ribu rupiah, kemudian Selly dan Kamaludin mendapatkan bagian antara Rp200.000-500.000. Sedangkan Lucky dan Hari dua pelaku lainnya, mendapatkan bagian Rp65.000 hingga Rp100.000 sekali kencan.
Reporter: Jayadi SupriadinSumber: Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berdasarkan bukti yang ditemukan dari ponsel pelaku, banyak ditemukan video porno.
Baca SelengkapnyaTragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas
Baca SelengkapnyaPelaku ditangkap di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pelaku hingga saat ini masih menjalankan pemeriksaan oleh penyidik
Baca SelengkapnyaDugaan itu setelah polisi melakukan penyelidikan dan olah TKP.
Baca SelengkapnyaPelaku berhasil ditangkap di kawasan Jakarta Timur, Selasa (2/4) siang hari tadI
Baca SelengkapnyaBelasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita
Baca SelengkapnyaPelaku diduga melakukan pelecehan seksual terhadap putri tirinya selama 4 tahun.
Baca SelengkapnyaPelaku pembacokan dan penyiraman air keras di pasar induk Kramat Jati, akhirnya ketangkap, begini tampangnya.
Baca Selengkapnya