Praktik pembocoran informasi sering terjadi di KPK
Merdeka.com - Kebocoran surat perintah penyidikan (sprindik) Anas Urbaningrum bukanlah yang pertama di Komisi Pemberantasan Korupsi. Pada kasus-kasus yang ditangani KPK sebelumnya juga pernah terjadi.
Bahkan, informasi-informasi yang sifatnya rahasia pun bocor ke publik. Seperti, informasi cegah, Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Itu hanyalah contoh kecil menguap sebelum resmi diumumkan oleh lembaga antirasuah itu.
Masih terang dalam ingatan publik, informasi cegah anggota Komisi XI DPR RI Emir Moeis. Saat itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengumumkan Politisi PDIP itu dicegah dengan statusnya sebagai tersangka. Pernyataan Denny itu kemudian diberitakan oleh sebuah media cetak tertanggal 25 Juli 2012. Konon wartawannya saat itu mendapat informasi dari pimpinan KPK yang kemudian juga mendapat salinan surat cegahnya. Padahal surat cegah adalah rahasia yang tidak boleh diumumkan sebelum dinyatakan resmi oleh KPK.
Kemudian, kebocoran strategi penangkapan Nunun Nurbaetie dan Nazaruddin saat berada di Singapura oleh pihak lain. Kebocoran informasi itu mengakibatkan yang bersangkutan melarikan diri.
Kasus lainnya, bocornya dokumen Sprindik Miranda Goeltom yang sudah sampai ke Mabes Polri di Trunojoyo. Padahal saat itu Sprindik tersebut belum lengkap ditandatangani oleh Pimpinan KPK. Pelaku pembocor dokumen tersebut sebetulnya diketahui berasal dari orang dalam KPK sendiri, namun tidak mendapat penanganan sebagaimana mestinya.
Kebocoran juga pernah terjadi pada dakwaan Wa Ode Nurhayati. Sebelum persidangan perdana politisi PAN itu dimulai, sebuah media lagi-lagi telah memberitakan satu jam sebelumnya Rabu 13 Juni 2012 pukul 06.28 WIB. Padahal, sidang baru akan dimulai pada pukul 09.00 WIB di Pengadilan Tipikor Jakarta. Diduga wartawannya telah mendapat salinan dakwaannya.
Kasus lainnya, bocornya dokumen BAP kasus simulator SIM Djoko Susilo. Diketahui, BAP masih lebih tinggi tingkatannya dibanding Sprindik, namun KPK tidak menelusuri pelaku pembocor dan terkesan membiarkannya. Dan masih banyak kebocoran-kebocoran yang terjadi di KPK.
Salah seorang anggota Komite Etik, Tumpak Hatorangan mengatakan, sebenarnya dokumen sprindik bukanlah rahasia negara. "Itu bukan rahasia negara, dan memang bukan klasifikasi dokumen negara," ujarnya beberapa waktu lalu.
Jika memang sprindik di KPK bukanlah hal yang rahasia, lantas kenapa kebocoran kasus sprindik Anas dalam kasus perlu diperkarakan? Hingga berujung pada pembentukan Komite Etik untuk mencari tahu sumber kebocoran.
Apakah ada pengkastaan status sprindik pada orang-orang tertentu? Sayangnya Komite Etik hanya menyelesaikan kasus kebocoran sprindik Anas, namun kebocoran yang lainya diabaikan.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaAkibatnya, kebocoran infomasi kerap membuat gagal operasi tangkap tangan (OTT).
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
BKN terus mengimbau seluruh pegawai ASN untuk berhati-hati di tahun politik, karena banyak hal yang dapat menyebabkan pegawai ASN terlibat politik praktis.
Baca SelengkapnyaGedung Sekretariat DPR RI digeledah penyidik Komisi Pemberantaran Korupsi (KPK) pada Selasa (30/4) sore.
Baca SelengkapnyaKetika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaMenanggapi hal ini, sosok anggota DPR RI memberi atensi.
Baca SelengkapnyaDari 62 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diterima Dewas KPK, sebanyak enam laporan telah ditindaklanjuti karena bukti atau alasan yang cukup.
Baca Selengkapnya