Praka RM Dkk Menyamar jadi Anggota Polisi saat Tangkap Imam Masykur, Bikin Warga Mau Menolong Bubar
Supena mengatakan surat palsu penangkapan itu dikeluarkan Praka RM dkk ketika Imam Masykur berteriak.
Supena mengatakan surat palsu penangkapan itu dikeluarkan Praka RM dkk ketika Imam Masykur berteriak.
Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Imam Masykur menggunakan surat tugas palsu dalam menjalankan aksinya. Hal ini terungkap dalam sidang perdana kasus pembunuhan Imam Masykur dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08.
Oditur Militer (Otmil) II-07 atau penuntut umum, Letkol Chk U.J Supena mengatakan surat palsu itu digunakan saat mereka melakukan penggerebekan ke toko obat Imam Masykur.
"Bahwa perbuatan para terdakwa yang melakukan penggerebekan ke toko obat dan kosmetik ilegal milik Saudara Imam Masykur, dan saksi-2 dengan menyamar sebagai anggota kepolisian dengan menggunakan surat palsu," kata Letkol Chk Supena dalam sidang, Jakarta Timur, Senin (30/10).
ujarnya.
Di dalam mobil tersebut, Imam mengalami penganiayaan di bagian wajah hingga kepala. Imam tewas di tangan tiga prajurit TNI tersebut.
"Di dalam mobil, Imam dipukul di bagian wajah, kepala, ditendang hingga dicambuk menggunakan kabel di bagian punggung. Para terdakwa lalu berangkat ke toko obat lain yang berada di wilayah Condet, Jakarta Timur," katanya.
sambungnya.
Keluarga Imam Masykur diminta uang tebusan sebesar Rp50 juta oleh terdakwa I atau Praka RM. "Kalau ibu sayang anak, ibu kirim uang Rp50 juta, kalau ibu tidak sayang, saya bunuh dan saya buang anak ibu," ucap Praka RM yang dibacakan Oditur.
Ibu Imam Masykur pun menjawab. "Pak, saya ini orang miskin, enggak punya duit. Saya mau cari duit dulu, yang penting jangan dipukulin anak ku pak," jawab keluarga Imam Masykur kembali dibacakan Oditur.
Ddua tersangka penadah tidak akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Baca SelengkapnyaImam Masykur dibunuh usai dibawa paksa dari toko obatnya di kawasan Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan.
Baca SelengkapnyaSaat ini ada enam tersangka dalam kasus pembunuhan Imam Masykur.
Baca Selengkapnyasaat ini ada enam tersangka dalam kasus pembunuhan Imam Masykur.
Baca SelengkapnyaSejak kecil tidak pernah kekasihnya itu memiliki penyakit terkait pernapasan.
Baca SelengkapnyaPengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.
Baca SelengkapnyaMengacu pada pasal-pasal yang didakwakan, Praka RM, Praka HS dan Praka J terancam hukuman mati.
Baca SelengkapnyaOditur Militer II-07 menghadirkan ibu Imam Masykur Fauziah, korban pembunuhan Praka Riswandi Manik dan 2 anggota TNI.
Baca SelengkapnyaMeski pihak keluarga terdakwa sempat menghubunginya sebelum meminta maaf langsung kepada dirinya.
Baca Selengkapnya