Polri Usut 47 Laporan Soal Pengaturan Skor yang Libatkan Klub Hingga Wasit
Merdeka.com - Ratusan laporan dan pengaduan masyarakat terus mengalir usai dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola pada 22 Desember 2018 lalu. Namun, hanya 47 laporan yang dapat ditindaklanjuti terkait skandal pengaturan skor sepak bola Indonesia itu.
"Mulai dari satgas dibentuk tanggal 22 Desember, laporan pengaduan masyarakat yang masuk melalui hotline itu ada 240 laporan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta, Senin (31/12/2018).
Dari 240 aduan, kata Dedi, hanya 47 laporan yang layak dijadikan bahan informasi, klarifikasi, konfirmasi dan verifikasi. Ke depannya, 47 laporan tersebut akan dianalisis dan di assessment oleh Satgas.
"47 Laporan itu yang akan ditindaklanjuti antara lain laporan tentang pengurus klub ada 27 laporan, tentang wasit ada enam laporan, tentang pertandingan yang aneh 7 laporan, dan laporan tentang (perilaku) pemain yang aneh ada 3 laporan," ucapnya.
Puluhan laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan memanggil Sekretaris Jenderal Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (Sekjen PSSI) Ratu Tisha Destria pada 28 Desember 2018. Dia diperiksa sebagai saksi untuk memberikan keterangan dan data terkait sejumlah pertandingan yang dianggap janggal di beberapa level liga sepak bola Indonesia.
"Untuk pemain yang aneh, pemain yang seharusnya nendang dan gol tapi tidak gol, pemain yang gol bunuh diri, nah itu akan didalami," kata Dedi.
Selain itu, dugaan adanya sindikat mafia pengaturan skor juga akan terus didalami. Pengusutan akan dilakukan melalui empat orang tersangka yang telah ditahan.
Keempat tersangka itu adalah mantan anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih, anggota Komite Eksekutif PSSI Johar Lin Eng serta dua orang lain yaitu mantan anggota Komisi Wasit PSSI, Priyanto dan anaknya, Anik.
Para tersangka akan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 5 Jo Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Reporter: Nafiysul Qodar
Sumber : Liputan6.com
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Satgas Anti Mafia Bola Polri membeberkan alasan penahanan tersangka pengaturan skor Vigit Waluyo.
Baca SelengkapnyaSatgas Anti Mafia Bola Polri telah melengkapi berkas perkara pengaturan skor pertandingan di Liga 2 pada tahun 2018
Baca SelengkapnyaSatgas Antimafia Bola Polri mengembangkan kasus judi bola online terkait situs SBOTOP. Situs ini diduga mensponsori salah satu klub sepak bola di Indonesia.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Vigit merupakan aktor intelektual di balik kasus pengaturan skor pertandingan sepak bola Liga 2 pada tahun 2018 silam.
Baca SelengkapnyaKeputusan itu diambil setelah dilakukan rapat pleno yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Garut.
Baca SelengkapnyaPolda Sumsel merotasi beberapa anggotanya, termasuk dua perwira pertama yang diduga melakukan pengeroyokan dan pelecehan terhadap wanita pengunjung klub malam.
Baca SelengkapnyaDi tengah-tengah aktivitasnya, Kapolda DIY tiba-tiba diberhentikan sosok perwira berpangkat Iptu.
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaSatgas Anti Mafia Bola Polri menahan Vigit Waluyo aktor intelektual dalam kasus dugaan match fixing atau pengaturan hasil pertandingan Liga 2 pada tahun 2018
Baca Selengkapnya