Advertisement
Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Nurul Azizah, mengatakan masyarakat bisa melapor ke kantor polisi terdekat. Karena sesuai dengan tugas Polri yakni melindungi dan mengayomi masyarakat.
"Terkait premanisme, apabila ada masyarakat yang dirugikan atau diintimidasi oleh orang atau kelompok tertentu silahkan melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui Bhabinkamtibmas,"
kata Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Senin (17/7).
Advertisement
Menurutnya, dengan adanya laporan dari masyarakat terkait aksi premanisme bisa untuk menjaga keamanan pada lingkungan setempat.
"Sinergitas antara polisi, masyarakat dan stakeholder terkait sangat dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan. Sehingga, tercipta kondisi sesuai yang diharapkan,"
kata Nurul.
Advertisement
merdeka.com
Terkait tugas Polri melayani dan mengayomi masyarakat, juga disebutnya sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Terutama pada Pasal 13 yakni tentang Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat serta adanya penegakkan hukum.
"Terkait aturan penertiban premanisme yang meresahkan masyarakat bahwa Polri senantiasa melaksanakan kegiatan kepolisian sebagaimana diamanatkan dalam UUD RI no 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI Pasal 13 yaitu Harkamtibmas, penegakan hukum dan melindungi, mengayomi masyarakat,"
Advertisement
kata Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Nurul Azizah