Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polri Limpahkan Dugaan Kasus Suap AKBP Bambang Kayun ke KPK, Propam Gelar Sidang Etik

Polri Limpahkan Dugaan Kasus Suap AKBP Bambang Kayun ke KPK, Propam Gelar Sidang Etik Gedung Mabes Polri. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pelimpahan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret AKBP Bambang Kayun.

Dugaan suap dan gratifikasi itu diduga diterima AKBP Bambang Kayun saat menjabat Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri, periode 2013-2019.

KPK menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka atas dugaan penerimaan uang hingga kendaraan usai mengurus surat pemalsuan dalam perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia di Mabes Polri.

"Perkembangan terakhir antara Tipikor dan KPK sedang koordinasi hingga saat ini dalam rangka pelimpahan penanganannya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (23/11).

Dedi menjelaskan alasan melimpahkan kasus ini dari Bareskrim ke KPK agar proses pengusutan kasus bisa secara transparansi. Terlebih, dalam kasus ini turut memuat pengusutan kasus dalam lingkup yang sama.

"Untuk perkara dimaksud Tipikor juga sedang tangani kasusnya," ujar dia.

Selain pengusutan dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi, Dedi menyebut AKBP Bambang Kayun juga sudah diproses secara internal dengan menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dilakukan Propam Polri. Hanya saja, mengenai hasilnya belum bisa disampaikan.

"Yang bersangkutan juga sudah menjalani proses kode etik Propam," kata Dedi.

Ditetapkan Tersangka KPK

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihanto ke luar negeri. Bambang merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Mabes Polri.

"Benar sebagai kebutuhan proses penyidikan, saat ini KPK telah berkirim surat kepada Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (23/11).

Ali mengatakan, pencegahan ke luar negeri dilakukan untuk waktu 6 bulan pertama sejak 3 November 2022. Pencegahan dilakukan demi kebutuhan proses penyidikan.

"Cegah ini dilakukan agar pihak dimaksud tidak bepergian ke luar negeri sehingga pada saat keterangannya dibutuhkan tim penyidik KPK ia tetap berada di dalam negeri dan kooperatif hadir memenuhi pemeriksaan," kata Ali.

KPK meyakini Polri di bawah Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mendukung upaya lembaga antirasuah dalam mengusut tuntas kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat AKBP Bambang Kayun.

"Kami sangat yakin Polri mendukung upaya proses penyidikan yang sedang KPK lakukan ini," ujar Ali.

Menurut Ali, pihaknya yakin Polri mendukung upaya pemberantasan korupsi di dalam tubuh Korps Bhayangkara. Apalagi, belakangan memang Polri terlihat tengah membenahi internal.

"Sebagai upaya menjaga muruah lembaga atas tindakan oknum anggotanya yang diduga melakukan korupsi tersebut," kata Ali.

Diketahui jika kasus ini terkuak ketika KPK tengah mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Dalam kasus ini KPK menjerat anggota Polri dan pihak swasta. yang salah satunya berdasarkan informasi, anggota Polri turut menyeret AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihanto. Bambang kemudian mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugat Penetapan Tersangka

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan Bambang Kayun didaftarkan pada 21 November 2022. Melalui gugatannya tersebut, Bambang Kayun ingin menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan KPK.

Dalam petitum gugatannya, Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap saat masih menjabat sebagai Kassubag Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai dengan 2019, dari pihak bernama Emylia Said dan Hermansyah.

Pasangan Suam Istri (Pasutri) Herwansyah dan Emilya Said merupakan buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri. Bambang Kayun sendiri masih diproses etik dan ditahan di Propam Mabes Polri.

Bambang diduga menerima suap dari dua DPO kasus penggelapan dana PT Ari Citra Mulia (ACM) dan tabungan sebanyak Rp2 triliun lebih.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jawab Desakan Tiga Eks Petinggi KPK Agar Firli Bahuri Ditahan, Polri Ungkap Masih Penguatan Berkas Perkara

Jawab Desakan Tiga Eks Petinggi KPK Agar Firli Bahuri Ditahan, Polri Ungkap Masih Penguatan Berkas Perkara

Desakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Sudah Naik Penyidikan, KPK Beberkan Modus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp3,4 Triliun

Sudah Naik Penyidikan, KPK Beberkan Modus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp3,4 Triliun

KPK membeberkan ada tiga perusahaan terlibat terindikasi fraud atau kecurangan hingga mengakibatkan negara rugi Rp3,4 triliun.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Anggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi

Anggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi

Jukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024

Baca Selengkapnya
Kondisi Terkini Sugapa Papua Usai Pembakaran Rumah Warga dan Penyerangan Pos TNI-Polri oleh KKB

Kondisi Terkini Sugapa Papua Usai Pembakaran Rumah Warga dan Penyerangan Pos TNI-Polri oleh KKB

Kapolres mengaku, aksi penyerangan disertai penembakan itu dilakukan KKB sejak Jumat (19/1) dari segala arah.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terkait Kasus Pencucian Uang

KPK Periksa Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terkait Kasus Pencucian Uang

Azis Syamsuddin merupakan mantan terpidana kasus korupsi.

Baca Selengkapnya
Kapolri Tekankan Persatuan-Kesatuan Modal Utama Wujudkan Indonesia Emas 2045 di Rapim Polri

Kapolri Tekankan Persatuan-Kesatuan Modal Utama Wujudkan Indonesia Emas 2045 di Rapim Polri

Hal itu disampaikan Sigit saat membuka pelaksanaan Rapim Polri di Gedung Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis, 29 Februari 2024

Baca Selengkapnya
Polisi Sita Aset Miliaran Rupiah Punya Panji Gumilang Terkait TPPU, Berikut Rinciannya

Polisi Sita Aset Miliaran Rupiah Punya Panji Gumilang Terkait TPPU, Berikut Rinciannya

Bareskrim Polri telah menyita sejumlah barang bukti milik pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang

Baca Selengkapnya
Kompak, Polri dan TNI di Pekanbaru Jaga Kamtibmas Demi Pemilu Damai

Kompak, Polri dan TNI di Pekanbaru Jaga Kamtibmas Demi Pemilu Damai

Sinegitas itu dibuktikan dengan menggelar apel bersama di halaman Makodim 031/Pekanbaru

Baca Selengkapnya