Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polri Duga Pemilik Binomo Ada di Indonesia

Polri Duga Pemilik Binomo Ada di Indonesia Indra Kenz dan Doni Salmanan. ©2022 Instagram

Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menduga pemilik aplikasi Binomo berada di Indonesia. Diketahui, polisi telah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option di aplikasi Binomo.

"Tadi saya sampaikan bahwa kami duga ada di Indonesia, pemilik ada di Indonesia. Kami masih dalami," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (10/3).

Untuk mendalami hal itu, pihaknya pun mencoba melalui payment gateway. Karena, mereka menduga bahwa ada pelaku lain selain crazy rich asal Medan, Sumatera Utara terebut.

"(Pelaku) Bukan payment gateway. Payment gateway cuma jalurnya saja. Nah, terkait dengan seseorang atau pun yang merima sesuatu dari IK, kita periksa apakah ada niat buruk apa tidak," ujarnya.

"Kalau dia tidak tahu, mungkin kita bisa sebagai saksi. Tapi kalau dia tahu bahwa itu uang hasil kejahatan, pasti kita kenakan pasal TPPU," tutupnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri terus mendalami aliran dana terkait kasus yang melibatkan Indra Kesuma alias Indra Kenz. Hal ini untuk mengembangkan terhadap perusahaan Binomo tersebut.

"(Pengembangan ke perusahaan binomo) Kami sedang dalami, karena dari aliran dana ternyata uang tersebut mengalir lewat payment gateway di Indonesia. Kami menduga ada pelaku lain di luar IK yang ada di Indonesia yang masih kita cari. Ada berapa payment gateway lah," kata Dir Tipideksus Baresrkim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (10/3).

Meski begitu, dirinya mengaku, saat ini sedang menyelesaikan terlebib dahulu kasus yang menimpa crazy rich asal Medan, Sumatera Utara tersebut. Namun, pihaknya tetap akan mendalami terkait adanya dugaan atau indikasi melakukan transaksi dengan aplikasi lain

"(Indikasi lakukan transaksi dengan apalikasi lain) Kami dalami semua, tapi untuk kasus IK dulu kami selesaikan pemberkasan dan kami akan mencari siapa tersangka di balik itu," jelasnya.

Lalu, untuk modus yang dilakukan oleh Indra Kesuma sendiri atas perkara ini yang dengan membeli sejumlah aset seperti rumah untuk menyamarkan uangnya.

"(Modus) Dia dengan tindak pidana tersebut dia membeli beberapa aset untuk menyamarkan uangnya. Contohnya rumah, sebagian uang dia sebagian uang yang bersih. Itu udah kena pencucian uang. Jadi, uang hasil kejahatan disamarkan seolah-olah menjadi uang yang bersih," ungkapnya.

Indra Kenz Tersangka

Bareskrim Polri telah resmi menetapkan crazy rich asal Medan, Indra Kenz sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option, Binomo. Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara kasus tersebut.

Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka. Indra Kenz langsung dilakukan penahanan oleh penyidik.

"Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan saudara IK sebagai tersangka. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (24/2).

Ramadhan menjelaskan, sebelum dilakukan gelar perkara. Penyidik lebih dulu melakukan pemeriksaan terhadap Indra Kenz sebagai saksi selama tujuh jam atau sejak pukul 13.00 Wib hingga pukul 20.10 Wib.

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, dan juga memperhatikan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, dan juga memperhatikan barang bukti yang telah disita, berdasarkan Pasal 184 KUHAP, maka penyidik setelah melakukan pemeriksaan sebagai saksi melaksanakan gelar perkara," jelasnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP