Polresta Depok tetapkan Ervan jadi tersangka dan DPO kasus narkoba
Merdeka.com - Polresta Depok menetapkan mantan politikus Partai Golkar dan anggota DPRD Depok, Jawa Barat, Ervan Teladan sebagai DPO kasus narkoba. Hingga saat ini Ervan masih belum diketahui keberadaannya. Dia melarikan diri saat digerebek akhir pekan lalu di rumahnya di Bedahan, Sawangan, Depok.
Kasat Narkoba Polresta Depok, Kompol Putu Kholis Aryana mengatakan, surat DPO sudah disebar ke setiap polsek. Bahkan juga sampai ke Kepolisian Daerah. "Status Ervan sudah ditetapkan menjadi tersangka. Kami sudah periksa empat saksi, yang menyeret dia sebagai tersangka kasus narkoba," kata Putu, Rabu (8/2).
Polisi sudah memeriksa empat saksi, dari tetangga hingga orang dekat Ervan. Penuturan saksi membenarkan bahwa Ervan adalah pengguna narkoba. Polisi juga menemukan sisa sabu seberat 0,16 gram dari rumah tersangka.
"Tentunya kami mengimbau Saudara Ervan agar kooperatif pada penyidik," ungkapnya.
Dari penuturan UM, kurir Ervan menyatakan anggota dewan itu sudah tujuh kali melakukan transaksi sabu di rumah Ervan di kawasan Bedahan, Sawangan, Depok. Atas tindakannya, Ervan bakal dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman lima tahun penjara.
"Buktinya sudah cukup untuk meningkatkan statusnya menjadi tersangka," ujarnya.
"Polisi sudah mendapatkan banyak informasi dari masyarakat terkait keberadaan tersangka," tutupnya. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya