Polres Sigi Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Bulubete, Paman Korban Jadi Tersangka
Kepolisian Resor Sigi berhasil menangkap pelaku pelecehan seksual anak di Desa Bulubete. Pelaku yang merupakan paman korban telah ditahan untuk penyidikan lebih lanjut.
Kepolisian Resor (Polres) Sigi, Sulawesi Tengah, telah berhasil menangkap seorang pria berinisial S (42) yang diduga kuat sebagai pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Penangkapan ini dilakukan di Desa Bulubete, Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi, menyusul serangkaian penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian.
Pelaku S diketahui merupakan paman dari korban yang masih berusia 12 tahun, sebuah fakta yang menambah keprihatinan dalam kasus ini. Insiden pelecehan ini dilaporkan terjadi dalam rentang waktu antara Agustus hingga Desember 2025, dan saat ini berkas perkara masih terus didalami untuk kelengkapan penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Sigi AKP Siti Elminawati menegaskan bahwa penetapan S sebagai tersangka didasarkan pada pemeriksaan sejumlah saksi dan alat bukti yang kuat. Pelaku kini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, menunjukkan keseriusan aparat dalam menindak kejahatan terhadap anak.
Kronologi Penangkapan dan Identitas Tersangka
Polres Sigi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku pelecehan seksual anak berinisial S (42) di Desa Bulubete, Kecamatan Dolo Selatan. Penangkapan ini merupakan hasil dari proses penyelidikan yang cermat, termasuk pengumpulan keterangan saksi dan barang bukti yang relevan.
AKP Siti Elminawati, Kasat Reskrim Polres Sigi, menyatakan bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui serangkaian pemeriksaan. "Jadi berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan alat bukti yang telah diperoleh, penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka," kata Siti.
Tersangka S memiliki hubungan kekerabatan dengan korban, yakni sebagai paman dari anak berusia 12 tahun tersebut. Hubungan ini seringkali menjadi celah bagi pelaku untuk melakukan aksinya, mengingat kepercayaan yang diberikan oleh keluarga korban.
Kasus pelecehan seksual ini terjadi secara berulang dalam kurun waktu Agustus hingga Desember 2025. Pihak kepolisian terus berupaya melengkapi berkas perkara agar dapat segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.
Ancaman Hukuman dan Komitmen Perlindungan Anak
Pelaku S dijerat dengan Pasal 473 ayat 1 dan ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, menunjukkan keseriusan negara dalam melindungi anak dari kejahatan seksual.
Polres Sigi memastikan bahwa penanganan kasus pelecehan seksual ini dilakukan dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak. Hal ini termasuk menjaga kerahasiaan identitas korban serta memastikan bahwa korban mendapatkan pendampingan yang diperlukan selama proses hukum berlangsung.
AKP Siti Elminawati menegaskan komitmen Polres Sigi untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang melibatkan anak dan perempuan sebagai korban. "Polres Sigi berkomitmen menindak tegas pelaku yang melibatkan anak sebagai korban," ujarnya.
Data Kasus Pencabulan di Sigi dan Upaya Penindakan
Sepanjang tahun 2025, tercatat ada 18 kasus pencabulan di wilayah Sigi yang korbannya adalah anak-anak dan perempuan. Angka ini menunjukkan bahwa kejahatan seksual terhadap kelompok rentan masih menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum di daerah tersebut.
Pihak kepolisian menyatakan tidak akan ragu dalam melakukan penindakan terhadap kasus-kasus serupa. Upaya pencegahan dan penegakan hukum terus ditingkatkan untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak dan perempuan di Kabupaten Sigi.
Komitmen ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memberantas segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak. Edukasi kepada masyarakat juga menjadi bagian penting untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya kejahatan ini dan pentingnya pelaporan.
Sumber: AntaraNews