Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau (Kepri), secara tegas mengumumkan Ancaman Hukuman Karhutla Karimun yang berat bagi para pelaku pembakaran hutan dan lahan. Tindakan ini merupakan respons serius terhadap potensi bahaya karhutla, terutama di tengah kondisi musim kemarau yang disertai angin kencang belakangan ini. Ancaman hukuman tersebut mencakup pidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal sebesar Rp15 miliar.
Peringatan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani di kantornya pada Senin, 31 Maret 2026. Beliau menegaskan bahwa sanksi pidana ini didasarkan pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Pasal 78 Ayat (3). Hal ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak tegas setiap pelanggaran terkait karhutla.
Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dalam bentuk apapun, mengingat dampak negatif yang ditimbulkan sangat luas. Selain merusak lingkungan, karhutla juga berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat dan aktivitas ekonomi di wilayah tersebut. Polres Karimun berkomitmen penuh untuk menjaga kelestarian lingkungan dan keamanan di wilayahnya.
Advertisement
Advertisement
Ancaman Pidana dan Dampak Serius Karhutla
Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani, secara lugas menyatakan bahwa setiap individu yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan akan menghadapi Ancaman Hukuman Karhutla Karimun yang berat. Hukuman ini tidak main-main, yaitu pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar. Ketentuan ini secara jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 78 Ayat (3).
Penegasan ini menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang berniat membuka lahan dengan cara membakar. AKBP Stevani menekankan bahwa tindakan membakar lahan tidak hanya berbahaya, tetapi juga melanggar hukum dan dapat berujung pada sanksi pidana yang serius. Hal ini menunjukkan komitmen kepolisian untuk menegakkan hukum demi menjaga kelestarian lingkungan.
Karhutla tidak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan yang parah, tetapi juga memiliki dampak negatif yang signifikan terhadap kesehatan masyarakat. Asap yang dihasilkan dapat menyebabkan berbagai masalah pernapasan dan penyakit lainnya. Selain itu, aktivitas ekonomi juga dapat terganggu akibat kabut asap dan kerusakan infrastruktur yang mungkin terjadi.
Advertisement
Advertisement
Imbauan dan Langkah Pencegahan dari Polres Karimun
Untuk mencegah terjadinya Ancaman Hukuman Karhutla Karimun, Polres Karimun mengimbau seluruh elemen masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja. Masyarakat diharapkan untuk lebih peduli dan berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Karimun. Kesadaran kolektif menjadi kunci utama dalam upaya pencegahan ini.
Polres Karimun juga membagikan langkah-langkah konkret yang dapat dilakukan masyarakat. Pertama, segera melapor kepada pihak kepolisian atau aparat terdekat apabila terjadi kebakaran, baik itu kebakaran kecil maupun besar. Kedua, tidak membuang puntung rokok sembarangan, terutama di area yang rawan terbakar, karena hal ini dapat dengan mudah memicu api.
Lebih lanjut, masyarakat dianjurkan untuk menggunakan metode ramah lingkungan dalam membuka lahan, misalnya dengan menebang semak atau pohon menggunakan peralatan sederhana seperti parang atau kapak, tanpa perlu membakar. Metode ini lebih aman dan tidak menimbulkan risiko karhutla. Hingga saat ini, Polres Karimun belum menerima laporan terkait kasus karhutla di wilayah setempat.
Advertisement
Polres Karimun telah menginstruksikan seluruh Polsek jajaran untuk mengintensifkan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya di wilayah-wilayah yang rawan kebakaran. Personel kepolisian turun langsung ke lapangan untuk memberikan edukasi mengenai dampak negatif karhutla, baik dari segi lingkungan, kesehatan, hingga konsekuensi hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku pembakaran. Masyarakat juga dapat menghubungi layanan Call Center 110 Polri untuk pelaporan cepat terkait kejadian kebakaran atau gangguan kamtibmas lainnya.
Sumber: AntaraNews