Polres Karanganyar bekuk komplotan pencuri beromset miliaran
Merdeka.com - Polres Karanganyar, Jawa Tengah berhasil membekuk 2 orang pencuri spesialis rumah kosong kosong yang beromset hingga miliaran rupiah. Kedua tersangka tersebut berinisial ATS alias Timur warga Sawahan Rt 3/3 Ndengung Kecamatan Banyudono, Boyolali JA alias Ari Mbambung warga Sawahan Rt 11/12 Sangkrah, Pasar Kliwon, Solo.
Selain kedua tersangka tersebut, polisi juga masih mengejar dua tersangka lainnya. Usai penangkapan polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tunai sebesar Rp 50 juta, sejumlah kalung emas permata berlian, cincin berlian, anting, permata, 15 jam tangan, 2 handphone merek Samsung Galaxy S5 yang ditaksir hingga mencapai 600 juta.
"Kami juga mengamankan 2 buah kunci leter L, uang tunai serta air softgun dan pelurunya, serta 28 botol cairan kimia yang diduga dipakai tersangka untuk merusak kunci dan melemahkan pemilik rumah bila aksi mereka kepergok pemilik rumah, sejumlah televisi dan laptop," ujar Kapolres Karanganyar AKBP Martireni Naramadiyana, saat menggelar konferensi pers, Rabu (20/8).
Lebih lanjut Martireni menerangkan, pihaknya juga menggeledah rumah tersangka yang masih buron di Banaran, Palur, Karangayar. Dari rumah tersebut polisi mengamankan 13 BPKB, sebuah tablet, laptop. Sedangkan tersangka lainnya yang juga masih buron, di Solobaru, polisi mengamankan sejumlah mesin sepeda motor Honda Mega Pro, Honda Supra, Yamaha Bison, Suzuki Satria FU, dan Honda Versa.
Selain barang bukti hasil curian, polisi pun mengamankan sebuah bungkusan yang diyakini sebagai jimat oleh para komplotan tersebut. Setelah dibuka, bungkusan tersebut berisi silet, potongan kain kafan serta rambut serta tulisan menggunakan bahasa arab.
"Penangkapan berawal dari kasus pencurian di rumah Widi di Perum Lembah Hijau blok d no 16-18 Rt 01/03 dukuh Plosorejo desa Jeruksawit, Karanganyar. Awalnya kita tangkap ATS beberapa hari lalu,. Disusul JA yang sedang membongkar mesin," jelasnya.
Martireni menjelaskan sebelum beraksi, para tersangka melakukan survei terlebih dahulu ke rumah calon korbannya. Komplotan ini tergolong profesional dan cukup rapi dalam beraksi. Setelah dirasa aman, maka komplotan ini langsung beraksi.
"Kita masih terus mengembangkan kasus ini. Mereka telah beroperasi sejak tahun 2001 dan targetnya selalu berpindah-pindah. Mereka kita jerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," pungkasnya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya