Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polres Jaksel bekuk penjual liquid vape mengandung ganja via online

Polres Jaksel bekuk penjual liquid vape mengandung ganja via online liquid vape yang mengadung narkoba. ©2017 merdeka.com/ronald

Merdeka.com - AA, pemuda berusia 20 tahun ini sekarang menjadi penghuni jeruji besi Polres Metro Jakarta Selatan. Ia digelandang polisi lantaran kedapatan menjual cairan rokok elektrik vape atau biasa disebut liquid yang mengandung narkoba.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan AA yang sehari-hari berjualan di vape store ini dibekuk polisi di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Sabtu (17/3) lalu.

Dikatakan Vivick, penangkapan pelaku berdasar informasi masyarakat yang menyebut jika kandungan liquid dijual AA mengandung narkoba. "Pelaku menjual barangnya melalui media sosial," ungkap Vivick kepada wartawan, Selasa (21/3).

Benar saja, usai penangkapan, polisi melakukan pemeriksaan laboratorium. Liquid tersebut positif mengandung zat narkoba golongan satu.

"Ini dikatakan jenis baru, karena barang bukti ini menggunakan liquid vape yang ternyata mengandung ganja, dari hasil laboratorium bahwa kandungan ganja tersebut bisa masuk narkotika golongan satu," tuturnya.

Atas perbuatannya, AA dijerat Pasal 112, 114 undang-undang narkotika. "Kita kenakan pasal narkotika 112, 114 undang-undang narkotika, ancaman kurungan penjara di atas lima tahun," pungkasnya. (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP