Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polres Bekasi Ungkap 'Kebun' Ganja di Jakarta Utara

Polres Bekasi Ungkap 'Kebun' Ganja di Jakarta Utara Polres Bekasi ungkap kebun ganja di Jakarta Utara. ©2020 Merdeka.com/Adi Nugroho

Merdeka.com - Aparat Polres Metro Bekasi Kota mengungkap 'kebun' ganja sebanyak 34 batang di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya NS (22), IM (21), F (27), AR (43), DW (26) dan AZ (56).

Kapolres Metro Bekasi Kombes Wijonarko mengatakan kasus itu terungkap setelah polisi menangkap NS di Jalan Cut Mutia, Bekasi Timur pada Kamis malam lalu. Polisi menemukan 2,20 gram paket ganja di tangan tersangka

"Barang didapat dari membeli ke tersangka IM, kemudian IM kami tangkap tiga jam kemudian di Sunter, Jakarta Utara," kata Wijonarko pada Sabtu (30/5).

Dari tangan tersangka IM, kata dia, polisi menemukan barang bukti ganja seberat 1,10 gram. Kepada polisi, IM mengaku membeli barang haram tersebut dari tersangka F. Hanya berselang beberapa menit kemudian, tersangka F, DAP, dan DW dibekuk berikut barang bukti sebanyak 1,16 gram ganja.

"Mereka membeli dari AR," katanya.

Menjelang tengah malam, kata dia, polisi menggerebek kediaman AR di Jalan Sunter Jaya RT 8 RW 2, Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok. Di sana ditemukan sebanyak 34 batang pohon ganja dan seember daun ganja seberat 383 gram yang pernah dibeli dari tersangka AZ.

"AZ ditangkap di Kebon Kosong, Jakarta Pusat pada Jumat pagi. Kami masih mencari tersangka yang memasok barang kepada AZ yaitu Anto," kata dia.

Akibat perbuatannya, keenam tersangka itu sekarang mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota. Mereka dijerat dengan undang-undang narkotika, dengan ancaman penjaran di atas empat tahun.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP