Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Politisi PPP sebut banding jaksa akan vonis Ahok bentuk diskriminasi

Politisi PPP sebut banding jaksa akan vonis Ahok bentuk diskriminasi Sekjen DPP PPP Arsul Sani. ©2017 merdeka.com/moch andriansyah

Merdeka.com - Anggota DPR Komisi III DPR RI Arsul Sani menegaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) merupakan bentuk dari diskriminasi hukum. Hal ini lantaran pada kasus lain di mana Majelis Hakim menuntut lebih tinggi dari JPU, namun JPU hanya tinggal diam tanpa melakukan banding.

Politikus PPP ini mencontohkan pada kasus pembunuhan Angeline beberapa waktu silam. "Contoh di kasus pembunuhan anak di Bali Angeline kan itu kan ada satu terdakwa namanya Agus si satpam atau penjaga dia oleh jaksa dianggap terbukti tentang pasal menyembunyikan mayat, tetapi kemudian oleh hakin dia dipidananya dengan pasal membantu pembunuhan sehingga pidananya lebih berat, Kejaksaan diam aja enggak banding," kata Arsul saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (16/5).

Lebih lanjut, Arsul mengatakan, Kejaksaan harus adil dalam melakukan banding dan jangan hanya pada kasus-kasus tertentu saja.

"Berlaku untuk kasus apapun, dan kalaupun kejaksaan mau bikin kebijakan baru silakan misalnya kalau pasal yang dijatuhkan oleh hakim itu berbeda dengan yang dituntut jaksa walaupun masih ada di surat dakwaan kemudian dia banding silakan. Jangan di kasus ini dia banding di kasus lain dia diam aja," jelasnya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding atas vonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Banding diajukan pada Senin (15/5) kemarin.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Noor Rachmad menjelaskan beberapa hal yang menjadi alasan Kejagung ikut mengajukan banding vonis Ahok ke Pengadilan Tinggi. Padahal, vonis Ahok jelas sudah lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut yang hanya menuntut Ahok satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan.

Menurut Noor, alasan pertama adalah Standar Operasional Prosedur (SOP). Artinya, pihak Kejagung harus mengajukan banding manakala terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan.

"Alasan pertama SOP Kejaksaan, ini kan sudah dijelaskan Jaksa Agung waktu itu," ujar dia.

Kemudian, poin lain Korps Adhyaksa ini mengajukan banding adalah untuk mempertahankan hak kasasi Kejaksaan jika terdakwa melakukan perlawanan hukum sampai ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PSI: Dukungan Jokowi ke Capres dan Parpol Bukan Dosa, Hal Lazim di Dunia Politik
PSI: Dukungan Jokowi ke Capres dan Parpol Bukan Dosa, Hal Lazim di Dunia Politik

"Tidak masalah, tidak berdosa memberikan dukungan politik," kata Sekjen PSI

Baca Selengkapnya
Hasto Sindir Jokowi: Jangan Berpikir Perampasan Aset, Ini Demokrasi Kita Dirampas
Hasto Sindir Jokowi: Jangan Berpikir Perampasan Aset, Ini Demokrasi Kita Dirampas

Hasto justru menyindir soal konstitusi dan demokrasi yang dirampas.

Baca Selengkapnya
DPR Bakal Panggil Zulhas Buntut Pernyataan Bansos Berasal dari Jokowi
DPR Bakal Panggil Zulhas Buntut Pernyataan Bansos Berasal dari Jokowi

DPR akan memanggil Mendag Zulkifli Hasan buntut pernyataannya terkait bantuan sosial (bansos) berasal dari

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
PSI: Hak Angket Digulirkan Politisi yang Tidak Siap Menerima Kekalahan
PSI: Hak Angket Digulirkan Politisi yang Tidak Siap Menerima Kekalahan

Ganjar mengajak sejumlah parpol untuk memperkuat hak angket.

Baca Selengkapnya
JK Nilai Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Cegah Parlemen Jalanan
JK Nilai Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Cegah Parlemen Jalanan

JK kembali mengajak pihak-pihak keberatan dengan hasil Pemilu 2024 menempuh jalur konstitusional.

Baca Selengkapnya
Beda Pendapat dengan Ahok, JK: Jokowi Paling Hebat Kerjanya Blusukan
Beda Pendapat dengan Ahok, JK: Jokowi Paling Hebat Kerjanya Blusukan

Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok menyebut, jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa kerja.

Baca Selengkapnya
Jokowi: ASN, TNI dan Polri Harus Netral dan Tidak Memihak di Pemilu 2024
Jokowi: ASN, TNI dan Polri Harus Netral dan Tidak Memihak di Pemilu 2024

Jokowi mengajak para pihak menjaga pesta demokrasi lima tahunan agar jujur dan adil.

Baca Selengkapnya
Pantun Cak Imin di DPP PKS: 'Ke Jombang Membeli Es, Kalau Mau Berjuang Ya Hanya dengan PKS'
Pantun Cak Imin di DPP PKS: 'Ke Jombang Membeli Es, Kalau Mau Berjuang Ya Hanya dengan PKS'

Ketua Umum PKB ini menilai, PKS mempunyai nama partai yang sesuai dengan isu visinya yakni keadilan, sejahtera yang harus diwujudkan secara bersama-sama.

Baca Selengkapnya
Bicara Aturan Pemilu, PDIP Singgung Keanggotan Parpol Jokowi jika Ingin Turun Gunung Kampanye Pilpres
Bicara Aturan Pemilu, PDIP Singgung Keanggotan Parpol Jokowi jika Ingin Turun Gunung Kampanye Pilpres

Keanggotaan partai politik Jokowi dipertanyakan setelah menyebut presiden boleh kampanye dan berpihak pada pasangan calon tertentu di pemilu.

Baca Selengkapnya