Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Politikus PKS sebut uang Rp 100 juta yang disita KPK hasil bisnis

Politikus PKS sebut uang Rp 100 juta yang disita KPK hasil bisnis Yudi Widiana Adia. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi V DPR, Yudi Widiana Adia memenuhi panggilan KPK, Selasa (27/12). Yudi diperiksa sebagai saksi atas tersangka Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng dalam perkara suap proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016 di Maluku dan Maluku Utara.

Setelah diperiksa kurang lebih enam jam, Yudi keluar dengan terburu-buru. Dia mengatakan, pemeriksaan hari ini terkait klarifikasi uang yang disita KPK saat menggeledah rumahnya beberapa waktu lalu di kawasan Cimahi, Bandung, Jawa Barat.

Yudi menegaskan, uang Rp 100 juta yang disita KPK adalah hasil bisnisnya. Tidak ada sama sekali kaitan dengan suap proyek KemenPU-PR seperti yang dicurigai oleh KPK.

"Klarifikasi uang, uang yang ditemukan yang Rp 100 juta, saya tunjukkan itu buktinya, bahwa itu uang saya," kata Yudi di gedung KPK.

Sumber merdeka.com mengatakan, uang yang disita oleh KPK senilai Rp 100 juta itu adalah hasil penjualan mobil milik Yudi. Bahkan, KPK juga disebut menyita uang pecahan Rp 20 ribu milik Yudi usai penggeledahan. Sumber itu mengatakan, uang pecahan itu sisa THR milik Yudi yang dibagikan ke kerabat.

Yudi menegaskan, tidak kenal dengan orang yang bernama So Kok Seng. Dia mengaku tidak pernah berkomunikasi dengna tersangka.

"Enggak pernah, enggak pernah," tutur dia.

Yudi juga mengaku tak mengenal terdakwa di kasus yang sama, Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Soal fakta persidangan So Kok Seng beri uang ke anggota DPRD kota Bekasi asal PKS Muhammad Kurniawan senilai Rp 2,5 M, Yudi juga tak tahu.

"Ya enggak tahu, tanyain saja sama dia," jelas dia.

Dalam kasus tersebut, sejumlah anggota Komisi V DPR disebut menerima suap dari sejumlah pengusaha. KPK juga telah memanggil sejumlah anggota Komisi V DPR, termasuk Yudi. Bahkan sudah ada yang menjadi tersangka.

Anggaran proyek tersebut diusulkan melalui dana aspirasi anggota Komisi V DPR. Beberapa anggota DPR yang diduga menerima suap dari Aseng dan pengusaha lain bernama Abdul Khoir, antara lain Damayanti Wisnu Putranti dan Budi Supriyanto (Golkar).

Damayanti sudah divonis terima suap sebesar Rp 8,1 miliar dari Abdul Khoir. Suap terkait dengan proyek jalan di Maluku.

Nama lain adalah Andi Taufan Tiro (PAN) dan kepada Musa Zainuddin (PKB). Selain itu, uang juga disebut diberikan kepada Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku Amran HI Mustary.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP