Polisi ungkap perjudian Pilkades di Mauk, uang Rp 38 juta disita
Merdeka.com - Jajaran Polres Kota Tangerang mengamankan lima orang berinisial JUH (66), ZS (41), MH (52), MR (48), dan JTM (48). Lima orang tersebut merupakan pelaku perjudian Pemilihan Kepala Desa (pilkades) di Simpang 4 tugu Mauk, Kampung Mauk Timur, Kabupaten Tangerang.
Kapolres Kota Tangerang, AKBP Sabilul Alif menerangkan, para pelaku tertangkap tangan saat sedang melakukan judi Pilkades Sabtu 26 Agustus 2017. Sementara pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Tangerang sendiri dilangsungkan hari ini, Minggu (27/8).
"Benar. Tim OTT telah mengamankan 5 orang diduga pelaku perjudian pada pilkades Desa Tegal kunir Kidul, Kecamatan Mauk," kata Kapolresta Tangerang AKBP H.M. Sabilul Alif, Minggu (27/8).

Kapolres menjelaskan, Tim OTT mendapat informasi bahwa ada sekelompok orang yang sedang melakukan pertaruhan atau perjudian. Atas informasi itu, kata Kapolres, tim kemudian melakukan penyamaran sebagai pemasang taruhan. Setelah melakukan transaksi kemudian tim langsung melakukan penangkapan serta mengamankan barang bukti.
Dikatakan Kapolres, tempat kejadian perkara (TKP) di Konter HP di Simpang 4 Tugu Mauk Kampung Mauk Timur, Desa Mauk Timur, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang yang merupakan milik salah satu orang yang diamankan.
"Mereka yang diamankan memiliki peran berbeda-beda. Ada pengepul, perantara, pemegang uang taruhan, dan lainnya. Namun di luar peran itu mereka juga bermain," ujar Kapolres.
Menurut Kapolres, barang bukti yang diamankan adalah 3 lembar Kuitansi dan uang tunai sebesar Rp. 38.250.000. Para pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Tangerang guna penyelidikan lebih lanjut.
"Kasus ini akan terus kita kembangkan untuk mengungkap dan menangkap jaringan serta tersangka lain," tandas Kapolres. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya